Respons Cepat Call Center 110, Polres Serang Amankan Mobil Pikup Penampung BBM Solar Ilegal

Table of Contents
Mobil Pikap Penampung kencingan BBM Solar Subsidi Ilegal.
STCPOS.ID | Gerak cepat Polres Serang dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Berkat laporan via Call Center 110, petugas berhasil mengamankan 1 unit mobil pikap Daihatsu Grandmax yang diduga digunakan sebagai penampung BBM jenis solar ilegal, pada Selasa (1/9/2026).

Dari hasil pemeriksaan di Jalan Raya Gabus, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, petugas menemukan puluhan gerijen berisi solar yang diduga hasil penimbunan dengan modus Kencingan dari kendaraan truk besar.

Dari keterangan dilokasi, pengemudi pikap tersebut Yudi mengaku bahwa kegiatan praktik kencingan solar Ilegal itu ia lakoni sudah cukup lama.

"Kurang lebih 1 bulan ini, saya juga ini punya Bang CCP dan bang CCP Jual ke TMAN," kata supir dilokasi.


Namun sangat disayangkan, saat sebelum petugas dari Polsek Kopo datang kelokasi, Supir Pikap tersebut berhasil kabur.

Hingga saat ini, Polres Serang melalui unit Reskrim Polsek Kopo masih melakukan pemeriksaan terhadap pikap penimbun solar subsidi itu.

Belum ada keterangan resmi dari Polsek Kopo terkait penanganan lebih lanjut dari laporan masyarakat via call center 110 itu.