Material Lama Dipakai Kembali, Kepsek : RAB Tinggal Diubah Revitalisasi SDN Haurdapung Rp1,14 Miliar Jadi Sorotan
Table of Contents
![]() |
| Dok. Istimewa |
Sorotan tersebut muncul menyusul pernyataan Kepala SDN Haurdapung, Muhaemin, S.Pd, terkait penggunaan kembali atau rekondisi material bangunan lama dalam pelaksanaan pekerjaan revitalisasi.(28/8/2026)
Berdasarkan papan informasi kegiatan yang terpasang di lokasi, program tersebut merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026. Pekerjaannya meliputi rehabilitasi 9 ruang kelas, rehabilitasi toilet, serta rehabilitasi ruang UKS, dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender. Pelaksanaan dilakukan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Namun, di tengah pekerjaan yang berlangsung, muncul pertanyaan mengenai material bangunan lama yang masih dianggap layak dan kemudian digunakan kembali. Saat dikonfirmasi awak media, Muhaemin menyampaikan bahwa material yang masih layak digunakan menurutnya tidak harus dibuang.
“Kalau ada material yang bisa digunakan atau rekondisi, itu kenapa tidak. Waktu bimtek di Jakarta, konsultan mengatakan boleh digunakan kembali kalau memang masih layak, tinggal diubah saja RAB-nya,” ujar Muhaemin.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lebih jauh mengenai mekanisme perubahan RAB, khususnya apabila terdapat material yang sejak awal diperhitungkan dalam perencanaan pekerjaan, tetapi kemudian tidak seluruhnya diganti karena material lama dinilai masih layak.
Apakah perubahan tersebut dilakukan sebelum pekerjaan berjalan, melalui prosedur administrasi yang sah, dan mendapatkan persetujuan pihak yang berwenang? Ataukah perubahan RAB dilakukan setelah kondisi lapangan ditemukan?
Hal ini penting diperjelas mengingat nilai bantuan yang dikelola mencapai lebih dari Rp1,14 miliar dan sumber dananya berasal dari APBN 2026.
Bukan Sekadar Material Lama, Transparansi Anggaran Jadi Pertanyaan
Penggunaan kembali material bangunan pada prinsipnya dapat saja dilakukan apabila memang memenuhi ketentuan teknis, aspek keselamatan, kualitas, dan telah sesuai dengan dokumen perencanaan serta mekanisme perubahan yang berlaku.
Namun, persoalannya bukan semata-mata apakah material lama boleh digunakan kembali. Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana pencatatan, penghitungan volume, spesifikasi, harga satuan, serta pertanggungjawaban anggarannya.
Sebab, apabila suatu material dalam perencanaan awal diperhitungkan untuk pengadaan baru, kemudian di lapangan menggunakan material lama, harus jelas bagaimana selisih pekerjaan dan anggaran tersebut diperlakukan.
Karena itu, publik layak mengetahui dokumen pendukung revitalisasi tersebut, mulai dari RAB awal, RAB perubahan apabila memang ada, gambar dan spesifikasi teknis, daftar material, volume pekerjaan, hingga laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan.
Terlebih pada papan informasi kegiatan disebutkan bahwa program tersebut didampingi oleh Kejaksaan Agung RI, sehingga aspek tertib administrasi dan transparansi pelaksanaan menjadi semakin penting untuk diperhatikan.
Dalam kesempatan yang sama, Muhaemin juga mengungkapkan adanya keluhan di kalangan kepala sekolah terkait pelaksanaan program revitalisasi sekolah di wilayah Kabupaten Serang.
Menurutnya, berdasarkan komunikasi di grup kepala sekolah, banyak kepala sekolah yang mengaku menghadapi berbagai persoalan dalam pelaksanaan program tersebut.
“Kalau saya lihat di grup kepala sekolah, pusing Pak. Mending swakelola,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menambah pertanyaan mengenai sejauh mana kesiapan satuan pendidikan dalam mengelola program revitalisasi dengan nilai anggaran besar, termasuk pemahaman terhadap RAB, spesifikasi teknis, perubahan pekerjaan, pengadaan material, serta mekanisme pertanggungjawaban.
Di sisi lain, pekerjaan revitalisasi sekolah tentu diharapkan menghasilkan bangunan yang aman, berkualitas dan benar-benar memberikan manfaat bagi peserta didik.
Karena itu, penggunaan material rekondisi tidak semestinya hanya dilihat dari persoalan boleh atau tidak boleh digunakan kembali. Kelayakan material, kesesuaian spesifikasi, volume pekerjaan, perubahan RAB, serta pertanggungjawaban terhadap anggaran negara harus dapat dibuktikan secara administratif maupun fisik.
Hingga berita ini ditulis, pernyataan mengenai perubahan RAB tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang, pelaksana P2SP, konsultan pendamping, serta instansi yang memiliki kewenangan dalam program revitalisasi tersebut.
Publik tentu berharap program revitalisasi SDN Haurdapung senilai Rp1,14 miliar tersebut benar-benar dilaksanakan secara transparan, sesuai spesifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya selesai secara fisik, tetapi juga jelas dari sisi administrasi dan penggunaan anggarannya.
(*Ari/Team)
