Sabu Puluhan Gram Disita, Polda Banten Ringkus 3 Pelaku di Kramatwatu. Salah Satunya Oknum Kades
Table of Contents
![]() |
| Barang bukti puluhan Gram Narkotika jenis Sabu berhasil diamankan petugas. (Foto/Ist) |
STCPOS.ID | Ditresnarkoba Polda Banten berhasil meringkus 3 orang tersangka pengedar dan penyalahguna narkotika jenis sabu di wilayah Kramatwatu, Kabupaten Serang. Ketiganya berinisial DA, RR, dan KM.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran sabu di Kecamatan Kramatwatu.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus DA pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 17.10 WIB di pinggir Jalan Lingkar Selatan, Kabupaten Serang," kata Maruli, Kamis 27 Agustus 2026.
Dari hasil pemeriksaan terhadap DA, tim opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten kemudian melakukan pengembangan dan meringkus KM pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB di area parkir Alfamart Alun-Alun Kramatwatu, Kabupaten Serang.
"Saat diperiksa tidak ditemukan barang bukti narkotika, namun hasil tes urine menunjukkan bahwa KM positif mengandung amphetamine," ujarnya.
Selanjutnya, tim opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten terus melakukan pengembangan dan ada terduga pelaku lain lagi dan berhasil diamankan.
"Berdasarkan keterangan DA mengarah ke Pelaku lain dan petugas berhasil meringkus RR sekitar pukul 18.47 WIB di sebuah tempat billiard di wilayah Kramatwatu, Kabupaten Serang," bebernya.
DA dan RR mengaku memperoleh barang haram tersebut dari wilayah Jakarta kemudian narkoba itu di bawa ke rumah RR untuk dibagi.
"Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa DA dan RR memperoleh narkotika tersebut setelah mengambil sabu di wilayah Tanah Abang Jakarta pada Minggu, 16 Agustus 2026. Keduanya kemudian membawa narkotika tersebut ke rumah RR dan membaginya, dengan DA mendapatkan sekitar 20 gram dan RR sekitar 70 gram untuk diedarkan," kata Maruli.
Adapun Barang bukti yang berhasil di sita petugas dari tersangka DA, Satu buah dompet warna merah yang di dalamnya terdapat lima bungkus plastik yang dibungkus lakban warna cokelat, masing-masing berisi plastik klip bening berisi kristal warna putih dengan berat bruto keseluruhan sekitar 1,77 gram.
Dua bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisi kristal warna putih dengan berat bruto keseluruhan sekitar 1,12 gram.
Satu buah kotak mika warna biru yang berisi dua bungkus plastik klip bening, masing-masing berisi satu bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih dengan berat bruto keseluruhan sekitar 2,09 gram.
Satu bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat bruto sekitar 4,67 gram.
Satu bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat bruto sekitar 2,20 gram.
Satu buah dompet warna kuning, satu buah timbangan warna silver, satu bungkus plastik klip bening berisi plastik klip bening lainnya, serta satu unit handphone merek OPPO warna hitam. Berat keseluruhan dari tersangka DA 11,85 gram narkotika jenis sabu.
Sementara dari tersangka RR, petugas mengamankan Satu bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih dengan berat bruto sekitar 51,7 gram.
Satu bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat enam bungkus plastik klip bening, masing-masing berisi kristal warna putih dengan berat bruto keseluruhan sekitar 2,11 gram.
Satu buah kotak mika yang berisi satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang dan lima bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisi kristal warna putih dengan berat bruto sekitar 9,80 gram.
Dua buah timbangan digital, satu unit handphone merek Samsung A17 warna silver, satu unit kendaraan roda dua Honda Beat tanpa pelat nomor beserta kunci kontak, serta satu bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat plastik klip bening lainnya.
Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari RR memiliki berat bruto keseluruhan sekitar 63,61 gram.
Kemudian dari tersangka KM, Satu buah alat teskit urine dengan hasil pemeriksaan menunjukkan positif mengandung amphetamine (sabu).
Kombes Pol Maruli menerangkan, pasal yang dikenakan terhadap masing-masing para pelaku. DA dan RR dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Sementara itu, KM dipersangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan menjalani rehabilitasi atau pidana penjara paling lama 4 tahun.
Diberitakan sebelumnya, Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, diduga ditangkap karena terlibat penyalahgunaan narkoba pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, oknum Kades berinisial KM diamankan oleh Satresnarkoba Polda Banten.
Selain KM, polisi juga mengamankan sejumlah orang lain yang diduga terlibat dalam kasus yang sama.
Saat dikonfirmasi, Kepala Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten, AKBP Andie Firmansyah, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Ya benar, kami amankan yang bersangkutan. Kasusnya akan kami lanjutkan melalui TAT bersama BNN," ujarnya.
AKBP Andie menjelaskan, dari hasil tes urine, KM dinyatakan positif menggunakan sabu. Saat ini yang bersangkutan sudah dititipkan di rumah rehabilitasi.
"Pengguna sabu, hasil urine positif. Sudah kami titipkan di panti rehab dan besok akan hadir saat dilaksanakan TAT," terangnya.
Ia menambahkan, untuk proses selanjutnya, pihaknya masih menunggu hasil asesmen dari Tim Asesmen Terpadu TAT dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten.
"Kita tunggu saja hasilnya besok," imbuhnya.
