Polda Banten Buka Suara: 7 Personil Dugaan Penganiayaan Junior Sudah Dipatsus dan Diproses Propam
Table of Contents
STCPOS.ID | Polda Banten akhirnya buka suara terkait dugaan budaya senioritas yang berujung penganiayaan junior dan pesta minuman keras (miras) di lingkungan Direktorat Samapta.
Direktur Samapta Polda Banten, Kombes Pol Kukuh Priyo Taruno membenarkan adanya peristiwa tersebut. Saat ini ketujuh personel yang diduga terlibat telah ditangani Bidang Propam Polda Banten.
"Benar ada kejadian tersebut. Saat ini sudah ditangani dan tujuh personel yang diduga terlibat sudah diproses oleh Bidpropam Polda Banten," kata Kombes Pol Kukuh, Sabtu (27/09/2026).
Kombes Kukuh menegaskan, sesuai arahan Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, Dit Samapta tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan dan pelanggaran disiplin.
"Sesuai arahan Bapak Kapolda, kami sudah memberi arahan khusus kepada seluruh anggota dan akan ditindak tegas. Tujuh anggota yang diduga terlibat sudah di Patsus (Penempatan Khusus)," terangnya.
Terkait waktu kejadian, Kukuh menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan korban dan para pelaku, peristiwa tersebut terjadi beberapa bulan lalu.
"Kejadiannya menurut korban dan pelaku sekitar bulan Mei. Untuk terkait pesta miras, masih didalami Propam," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Bripda DH diduga babak belur dianiaya tujuh seniornya di Dit Samapta Polda Banten setelah para senior diduga menggelar pesta miras di dalam markas.
Kasus ini pun mendapat sorotan keras dari aktivis dan praktisi hukum di Banten, bahkan mereka mendesak Komisi III DPR RI untuk turun tangan mengawal kasus tersebut agar diproses transparan.
