Tampang Bos 4LEK: Aktor Utama Dibalik Penimbun Solar Ilegal di JLS Cilegon, Maung Banten Diminta Tegas

Table of Contents
Tampang Bos 4LEK Disebut Aktor Utama Dibalik Penimbun Solar Ilegal di JLS Kota Cilegon. (Foto Tangkap Layar/Ist)
STCPOS.ID | Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon kini darurat mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Praktik ilegal penimbunan solar dengan modus “kencingan” kian merajalela dan meresahkan warga di Kalitimbang, Kecamatan Cibeber.

Ironisnya, aktivitas haram yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah tersebut berlangsung secara terang-terangan, tepatnya di belakang Rumah Makan Majalengka, JLS Kota Cilegon.

Berdasarkan informasi warga yang juga supir dump truk mengatakan, para pelaku mafia BBM berinisial "4LEK"memanfaatkan armada dump truk tambang sebagai kedok untuk melancarkan aksinya.

Modusnya, setelah mengisi solar subsidi di sejumlah SPBU, para sopir dump truk tambang sudah mengerti dan langsung masuk ke sebuah lapak penimbunan.

Di dalam lapak, solar yang ada di dalam tangki truk dikuras habis dan ditampung ke dalam drum serta jeriken, kemudian dijual kembali ke pihak industri dengan harga non-subsidi atau lebih mahal.

“Sudah jadi rahasia umum. Truk habis isi solar langsung masuk lapak belakang RM Majalengka, dikuras di sana. Keuntungan besar buat mafia, negara yang rugi,” ujar warga Kota Cilegon itu, Kamis (24/09/2026).

Dalam pusaran bisnis ilegal tersebut, mencuat nama 4LEK yang diduga kuat sebagai aktor utama sekaligus pemodal.

“Semua orang di sini tahu bosnya 4LEK. Dia yang punya lapak dan yang modalin. Dump truk tambang cuma alat untuk nguras solar subsidi,” bebernya.

Ia menambahkan, praktik tersebut sudah berlangsung cukup lama, terkesan kebal hukum dan kerap berpindah-pindah lokasi di sepanjang JLS untuk menghindari pantauan petugas.

“Pasca viral kemarin, lapak 4LEK yang di belakang RM Majalengka itu informasinya tiarap, kalaupun pindah saya yakin pindahnya masih di sepanjang Jalur Lingkar Selatan,” imbuhnya.

Masyarakat pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak dan memberi sanksi tegas terhadap jaringan BBM solar di JLS tersebut.

“Kalau Maung Banten tidak tumpul, harusnya 4LEK itu sudah lama ditangkap. Ini jelas menantang Polda. Kami minta Kapolda Banten dan Kapolres Cilegon segera turun tangan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak berinisial 4LEK belum berhasil dikonfirmasi. Masyarakat Desak APH Tangkap otak atau Aktor Utama Dibalik Praktik Penimbun Solar subsidi ilegal di JLS Kota Cilegon ini

Diketahui, praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.