Polda Banten Bakal Tindak Tegas Aktor Utama di Balik Praktik Penimbun Solar Ilegal di JLS Cilegon

Table of Contents
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea. (Foto/Istimewa)
STCPOS.ID | Polda Banten buka suara terkait dugaan praktik penimbunan solar subsidi ilegal di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.

Lokasi yang dimaksud berada tepat di belakang Rumah Makan Majalengka dan diduga menjadi lapak penimbunan solar hasil kencingan dari dump truk tambang.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan ke lokasi.

"Setelah Satreskrim Polres Cilegon datang ke lapak milik 4lek pada Minggu (13/9) kemarin tidak ada aktivitas alias nihil," ujar Maruli kepada stcpos.id, Jumat (25/9/26).

Namun demikian, Polda Banten memastikan akan menindak tegas jika praktik ilegal itu kembali beroperasi.

"Kita akan tindak tegas jika ada aktivitas kembali di lapak itu dan akan kita kembangkan jika ada pihak-pihak terlibat termasuk bosnya, kami akan berkoordinasi dengan Polres Cilegon," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, praktik penimbunan solar di JLS Cilegon diduga dimodali dan dikendalikan oleh sosok berinisial 4lek.

Modusnya, solar subsidi dikuras dari tangki dump truk tambang dengan istilah kencingan, kemudian ditampung di toren dan jerigen untuk dijual kembali ke industri dengan harga non-subsidi.

Praktik ini memicu kemarahan warga. Pasalnya solar subsidi yang seharusnya untuk rakyat kecil justru diselewengkan demi keuntungan pribadi.

"Nama 4lek sudah lama disebut sebagai bos sekaligus pemodal. Polda Banten, Polres Cilegon dan Polsek setempat jangan diam, bongkar aktor utamanya," kata salah satu warga Cilegon yang enggan disebutkan namanya, Rabu (23/09).

"Solar subsidi itu untuk rakyat kecil, bukan untuk dijual ke industri. Ini harus jadi atensi serius dan ditindak tegas," imbuhnya.