Diduga Belum Kantongi Izin, PT Makmur Beton Indonesia di Jawilan Nekat Beroperasi

Table of Contents

STCPOS.ID | PT Makmur Beton Indonesia, perusahaan yang lokasi di Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang-Banten ini diduga belum mengantongi Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPPA) atau eksploitasi (penggunaan) air tanah dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Meski surat izin pengambilan dan pemanfaatan air (SIPPA) ini sangat diwajibkan dan dipenuhi oleh setiap perusahaan yang ingin memanfaatkan sumber air bawah tanah. Namun diduga kuat administrasi perizinan Makmur Beton Indonesia ini belum terpenuhi.

Saat dikonfirmasi Plt Camat Jawilan, Usman mengatakan soal ada PT Makmur Beton Indonesia yang tengah berlangsung proses pembangunan di wilayah tersebut sudah sejak dua bulan terakhir.

"Dari mulai bangun pager sampai ke Fisik sudah lama itu kurang lebih dua bulan dan sampai sekarang pihak perusahaan PT Makmur Beton Indonesia belum ada pemberitahuan ke kami," katanya, Selasa (14/1/24).

Meski sudah memberikan pesan singkat via WhatsApp ke PT. Makmur Beton Indonesia lanjut Usman mengungkapkan, pihak perusahaan tidak pernah merespon.

"Selama saya menjabat, belum pernah pihak dari perusahaan PT Makmur Beton Indonesia ke Kecamatan, padahal kami sudah coba menghubungi tetap saja ngak datang, seandainya nanti jika ada apa-apa di perusahaan itu, terus pihak kecamatan di tanya soal PT Makmur Beton Indonesia itu, mau jawab apa saya, sementara pihak perusahaan sendiri belum memberitau ke Kecamatan," terangnya.

Masih kata Usman, meski pihaknya sudah berkali-kali mencoba menghubungi ke PT. Makmur Beton Indonesia yang saat ini sedang berlangsung pembangunan, akan tetapi pihak perusahaan diduga segaja mengabaikan.

"Saya panggil PT Makmur Beton Indonesia, tapi pihak perusahaan tidak mengindahkan, mungkin mereka merasa ada yang menbekingi, ya jadi mereka menganggap sudah kuat dan hebat, apa lagi soal izin SIPPA, mereka aja belum memberitaukan ke pihak Kecamatan Setempat," tungkasnya.

Sementara itu, hingga ditayangkannya berita ini, redaksi belum dapat mengkonfirmasi pihak perusahaan dari PT Makmur Beton Indonesia soal izin SIPPA.

Dari informasi yang diperoleh Redaksi, PT Makmur Beton Indonesia perusahaan yang bergerak di bidang pernjualan Beton ini bakal menjadi Batcing plant tempat produksi beton ready mix atau beton cair siap pakai dalam skala besar atau sebagai pabrik beton atau pabrik batching.

Sebagai informasi, selain izin mendirikan Batching Plant dari pemerintah setempat, pihak perusahaan juga harus mendapat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Tak hanya itu, ada beberapa izin lainnya lagi yang harus di lengkapi, seperti halnya pengeboran air tanah dan mengeksplorasi itu juga harus berizin.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuat aturan baru terkait penggunaan air tanah. Lewat aturan ini penggunaan air tanah wajib mendapatkan izin Kementerian ESDM.

Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Aturan ini diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 14 September 2023.

Pada aturan tersebut disebutkan bahwa masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat perlu mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau gali.

ketentuan pidana bagi para pihak yang melanggar ketentuan mengenai pemanfaatan air tanah dijatuhi hukuman pidana dalam Pasal 69 huruf b UU 17/2019 yang berbunyi:

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan sumber daya air pada sumber air, lingkungan dan/atau prasarana sumber daya air di sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 UU 17/2019 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit Rp2.5 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.

Kemudian, setiap orang yang dengan sengaja melakukan penggunaan sumber daya air tanpa Perizinan Berusaha dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp. 5 miliar. (Red/Tim)