Mafia Solar di JLS Kota Cilegon Ancam Bantai Semua Wartawan, JP: Kata Bos 4LEK Gebukin Aja
Table of Contents
![]() |
| Foto: 4LEK Diduga Aktor Utama Dibalik Praktik Penimbun Solar Subsidi di JLS Kota Cilegon. (*/AI Generate) |
STCPOS.ID | Arogansi mafia solar subsidi di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon kian menjadi-jadi. Setelah praktik ilegalnya viral dan diduga kebal hukum, kini mereka berani mengancam keselamatan insan pers.
Viral di media sosial rekaman video pernyataan dari aktivis di Provinsi Banten berinisial JP. Dalam rekaman tersebut, JP secara terang-terangan menirukan ucapan mafia sekaligus bos solar berinisial 4LEK.
"Kalau ada wartawan yang datang ke lapak solar disikat aja, karena mereka datang baik-baik tetapi beritanya tetap ditayangkan," kata JP menirukan ucapan orang dekat 4LEK, Kamis (25/9/26).
Lebih lanjut, JP menceritakan bahwa pernyataan serupa juga diucapkan langsung oleh 4LEK, aktor utama praktik kencingan solar ilegal tersebut.
"Kasih pelajaran lah, abang di lapangan pernah ngehajar orang, masak abang tidak bisa, dibuatlah skenarionya," beber JP menyampaikan pesan 4LEK.
JP mengungkapkan, ancaman dari 4LEK tersebut berlaku untuk semua wartawan tanpa terkecuali. "Apabila ada wartawan langsung gebukin, semua wartawan tanpa terkecuali," ungkapnya.
Pernyataan arogan tersebut sontak memicu kemarahan dan melukai jurnalis di Provinsi Banten. Atas kejadian ini, insan pers mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas.
"Kami mendesak Kapolda Banten dan Kapolres Cilegon segera memanggil dan memproses hukum 4LEK atas dugaan pengancaman, sekaligus menggerebek lapak mafia solar di JLS. Jangan sampai Maung Banten tumpul oleh mafia," tegas Kresna Sakti perwakilan wartawan.
Diberitakan sebelumnya, praktik penimbunan solar subsidi dengan modus kencingan terjadi di kawasan Kalitimbang, belakang Rumah Makan Majalengka, JLS Kota Cilegon.
Lapak ilegal yang diduga dikendalikan bos 4LEK itu memanfaatkan dump truk tambang untuk menguras solar subsidi dari tangki mobilnya kemudian ditampung lalu menjualnya kembali ke industri.
"Ini sudah keterlaluan. Mafia solar merugikan negara miliaran rupiah, sekarang mau bungkam wartawan dengan kekerasan. Ini tidak bisa dibiarkan," ungkap Kresna.
Perlu diketahui, Tugas jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum menghalang-halangi tugas wartawan dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
