Pasar Jatiasih Sepi, 13 Kewajiban PT MSA Jadi Sorotan LINAP

Table of Contents
 
Dok. Ilustrasi
STCPOS.ID | BEKASI — Di tengah perhatian Pemerintah Kota Bekasi terhadap penataan dan revitalisasi Pasar Baru Bekasi Timur, kondisi Pasar Jatiasih justru kembali menjadi sorotan. Gedung pasar yang telah berdiri megah dengan kios dan lapak yang tersedia disebut masih menghadapi persoalan rendahnya aktivitas perdagangan.

Sejumlah pedagang menyebut kondisi pasar sangat sepi, bahkan menggambarkannya seperti “mati total”. Pengunjung dinilai lebih banyak beraktivitas di area luar pasar dibandingkan di dalam gedung.

Ketua Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP), Baskoro, mengatakan kondisi tersebut terlihat dari hasil penelusuran di lapangan. Menurutnya, area di luar pasar, termasuk bekas lokasi penampungan pedagang saat proses revitalisasi, justru masih lebih ramai dibandingkan area perdagangan di dalam gedung.

“Berdasarkan investigasi di lapangan, malah ramai kunjungan ke luar pasar seperti eks lokasi penampungan saat revitalisasi dilaksanakan dibanding di dalam gedung Pasar Jatiasih itu sendiri,” ujar Baskoro kepada Wawai News, Jumat (25/9/2026).

Biaya Operasional Jadi Beban Pedagang

Selain persoalan sepinya pengunjung, biaya operasional juga menjadi perhatian. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tarif parkir di dalam kawasan pasar disebut sebesar Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp6.000 untuk mobil. Sementara itu, di area luar pasar masyarakat disebut dapat membayar secara sukarela atau bahkan tidak dikenakan biaya.

Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi minat masyarakat untuk berkunjung ke dalam pasar. Pedagang yang berharap mendapatkan omzet lebih besar pada akhir pekan juga disebut masih menghadapi kondisi pengunjung yang sepi.

Biaya listrik dan air turut menjadi keluhan. Pedagang menyebut tarif dasar listrik PLN berada di kisaran Rp1.352 per kWh, sedangkan biaya yang dibebankan kepada pedagang disebut lebih dari Rp3.000 per kWh. Biaya air juga disebut sekitar Rp10 ribu per meter kubik.

Di luar itu, pedagang masih harus menanggung biaya keamanan dan kebersihan. Akumulasi berbagai biaya tersebut diperkirakan dapat membuat pengeluaran pedagang mencapai lebih dari Rp2 juta per bulan.

“Bagaimana pedagang mau mengejar keuntungan kalau sebelum membuka lapaknya saja berbagai biaya sudah mengejar mereka?” ujar Baskoro.

Pengelolaan Sampah dan Kondisi Sanitasi Disorot

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah pengelolaan sampah. LINAP menerima laporan bahwa pada kondisi tertentu sampah di Pasar Jatiasih belum tertangani secara optimal.

Baskoro juga mempertanyakan kewajiban penyediaan satu unit kendaraan operasional pengangkut sampah berupa dump truck setelah revitalisasi pasar selesai.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu diperjelas melalui dokumen dan evaluasi resmi agar masyarakat dapat mengetahui apakah kewajiban pengelola telah dipenuhi serta bagaimana pelaksanaannya di lapangan.

Kondisi ventilasi dan sanitasi pasar juga menjadi sorotan. Baskoro menyebut suasana di dalam gedung terasa pengap sehingga dapat mengurangi kenyamanan pedagang maupun pengunjung.

Kapasitas STP Disebut Belum Sesuai Kebutuhan

Dalam catatan kewajiban pengelolaan Pasar Jatiasih, persoalan lingkungan juga menjadi perhatian, termasuk pelaksanaan UPL/UKL.

Sistem pengolahan air limbah atau Sewerage Treatment Plant (STP) disebut telah tersedia dengan kapasitas sekitar 21,5 meter kubik. Namun, berdasarkan catatan yang disoroti LINAP, kapasitas tersebut disebut masih berada di bawah kebutuhan yang dipersyaratkan, yakni sekitar 110 meter kubik.

Dengan demikian, terdapat selisih kapasitas sekitar 88,5 meter kubik yang menurut LINAP perlu mendapat penjelasan dan tindak lanjut.

13 Kewajiban PT MSA Jadi Pertanyaan
Foto : Baskoro ketum LINAP
LINAP menyoroti sedikitnya 13 poin kewajiban PT Mukti Sarana Abadi (MSA) dalam pengelolaan Pasar Jatiasih.

Kewajiban tersebut antara lain penyediaan satu unit dump truck pengangkut sampah, penyediaan genset, tempat penampungan sampah sementara, pengurusan sertifikat HGB atas nama Pemerintah Kota Bekasi, penyelesaian kewajiban PBB periode 2020–2023, serta pengasuransian seluruh bangunan hasil revitalisasi dan fasilitas pendukungnya.

Selain itu, terdapat kewajiban terkait rekomendasi peil banjir, termasuk kolam retensi berkapasitas 196 meter kubik, rekomendasi Andalalin, sistem proteksi kebakaran seperti sprinkler dan heat detector, serta pelaksanaan UPL/UKL.

Catatan lainnya menyangkut perbedaan luas lahan, luas bangunan, serta jumlah dan ukuran kios maupun lapak antara perjanjian kerja sama (PKS) dengan kondisi bangunan yang ada.

Dalam catatan tersebut juga disebut terdapat 51 kios yang belum masuk dalam perjanjian kerja sama, serta belum adanya laporan penyelesaian pembangunan konstruksi 100 persen dan penyerahan 10 persen hasil Bangun Guna Serah (BGS) sebagaimana dirujuk dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.

51 Kios Pernah Disorot DPRD

Persoalan 51 kios tersebut sebelumnya juga pernah menjadi perhatian DPRD Kota Bekasi.

Pada Juni 2024, Komisi II DPRD Kota Bekasi disebut melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Jatiasih dan menyoroti keberadaan 51 bangunan yang disebut berada di luar kesepakatan awal PKS. Saat itu, DPRD meminta dokumen terkait pembangunan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hal tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan Pasar Jatiasih sebelumnya telah menjadi perhatian lembaga pengawasan daerah.

Pemkot Bekasi Juga Mencatat Kewajiban PT MSA

Selain catatan dari LINAP dan DPRD, persoalan pengelolaan Pasar Jatiasih juga disebut tercantum dalam dokumen Pemerintah Kota Bekasi.

Instruksi Wali Kota Bekasi terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kota Bekasi mencantumkan PT MSA sebagai pengelola Pasar Jatiasih dengan kewajiban menyetorkan tunggakan kompensasi sekitar Rp1,05 miliar ke kas daerah.

Dokumen tersebut juga mencatat adanya kewajiban terkait tunggakan tagihan pihak ketiga dalam konteks pengelolaan pasar.

Dengan demikian, persoalan Pasar Jatiasih tidak hanya berkaitan dengan sepinya aktivitas perdagangan, tetapi juga menyangkut aspek pengelolaan aset daerah, kewajiban kontraktual, pelayanan pasar, lingkungan, keselamatan, serta penerimaan daerah.

LINAP Minta Pemkot Evaluasi Pengelolaan

Melihat berbagai persoalan tersebut, LINAP meminta Pemerintah Kota Bekasi tidak hanya memberikan perhatian terhadap Pasar Baru Bekasi Timur, tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan Pasar Jatiasih.

Baskoro mendorong Pemkot Bekasi membuka kembali seluruh dokumen perjanjian kerja sama, memeriksa pemenuhan kewajiban PT MSA, mengevaluasi kondisi fisik dan fasilitas pasar, serta menyelesaikan persoalan dengan pihak vendor yang berkaitan dengan pengelolaan pasar.

“Melihat serangkaian kejadian di Pasar Jatiasih, kami mendorong Pemkot Bekasi segera mengambil alih. Jangan hanya Pasar Baru saja yang diperhatikan,” tegas Baskoro.

Dorongan tersebut, kata dia, perlu ditindaklanjuti melalui evaluasi resmi dan menyeluruh terhadap seluruh kewajiban pengelola.

LINAP juga meminta Wali Kota Bekasi mempertimbangkan langkah pengambilalihan pengelolaan Pasar Jatiasih apabila hasil evaluasi resmi menunjukkan bahwa pengelola tidak mampu memenuhi kewajiban yang telah disepakati.

Pasar Jatiasih pada akhirnya bukan sekadar bangunan dan deretan kios. Keberlangsungan pasar berkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi pedagang dan masyarakat. Karena itu, penyelesaian persoalan kewajiban pengelola, fasilitas, biaya operasional, lingkungan, hingga rendahnya kunjungan menjadi hal yang perlu mendapat perhatian pemerintah.

Sumber ; Dpp LINAP