Respons Keluhan Masyarakat, Satpol PP Kota Serang Gerebek Toko Miras, Ratusan Botol Berhasil Disita

Table of Contents

STCPOS.ID | Aksi cepat tanggap ditunjukkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang. Setelah viral pemberitaan media ini terkait maraknya toko jamu yang diduga menjual minuman keras (miras), petugas langsung menggelar razia besar-besaran, Jumat (9/10/2026).

Razia dipimpin langsung Kabid PPUD dan Trantibum Satpol PP Kota Serang, Dion Fernandes didampingi Penyidik Ahli Madya Luthfi Isdiyana dan Kasi Dalops Ubed.

Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil menyisir 8 titik lokasi yang selama ini dikeluhkan warga diantaranya yaitu di wilayah Cipocok, Miyabon, Penancangan Stadion, Kaligandu, Unyur, Lontar, Kepandean, dan Sepang.

Dua lokasi yang sebelumnya menjadi sorotan yakni Toko Jamu di Jl. Ki Ajurum No.1 dan Jl. Letnan Jidun No.51 turut menjadi sasaran utama.

"Hasilnya kurang lebih ada 200 botol dari berbagai merek minuman. Rata-rata di setiap warung paling sedikit kita temukan 2 dus," ungkap sumber di lapangan.

Pantauan di lokasi, modus yang digunakan pelaku yakni memajang jamu-jamu tradisional di etalase depan, sementara miras disimpan di dalam etalase kaca dan belakang toko.

Warga pun memberikan apresiasi atas gerak cepat Satpol PP Kota Serang dan berharap razia rutin terus dilakukan agar peredaran miras berkedok jamu tidak kembali meresahkan. (WN/*)