PT Kino Indonesia Plant Cikande Diduga Buang Limbah Cair Berbahaya ke Selokan, APH Diminta Turun Tangan

Table of Contents
STCPOS.ID | Aroma bau menyengat dari air selokan yang berubah warna membuat warga di sekitar Kawasan Industri Pancatama, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang resah.

Pasalnya, PT Kino Indonesia Plant Cikande diduga membuang limbah cairan berbahaya langsung ke selokan umum.

Dari pantauan di lokasi, air selokan terlihat keruh kehitaman dan mengeluarkan bau seperti kimia yang sangat menyengat. 

"Airnya hitam pekat, baunya kayak obat kimia. Diduga itu limbahnya dari PT Kino," ujar warga sekitar, Rabu (8/10/2026).

Warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang dan Provinsi Banten untuk segera turun tangan melakukan investigasi dan mengambil sampel air di selokan tersebut.

"Kami minta DLH Serang dan APH segera sidak PT Kino. Jangan tunggu warga sakit dulu baru bertindak," tegasnya.

Sementara itu saat ditemui, Yapet perwakilan PT Kino Indonesia, perusahaan yang memproduksi produk-produk seperti perawatan tubuh, makanan, minuman dan farmasi itu diam saat dikonfirmasi mengenai dugaan limbah cair tersebut.

Sebagai informasi, Perusahaan yang membuang limbah cair B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) sembarangan ke selokan, sungai, atau lingkungan, bisa dijerat dengan aturan berat.

Bedasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) jo UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja).

Pada Pasal 60 menyebutkan "Setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin"

Kemudian di Pasal 104 "Setiap orang yang membuang limbah ke media lingkungan tanpa izin dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 Miliar". (TM/*)