LSM BIMPAR INDONESIA: TIGA TAHUN DIPERIKSA, CIMANCEURI KEMBALI TERCEMAR — BUPATI DAN DPRD JANGAN DIAM!

Table of Contents
Foto : M. Khadafi ketum LSM BIMPAR INDONESIA
STCPOS.ID | TANGERANG — Tiga tahun bukan waktu yang singkat untuk sekadar mengambil sampel, melakukan sidak, memanggil perusahaan, menggelar rapat, lalu kembali menyaksikan persoalan yang sama muncul. Sungai Cimanceuri kembali dilaporkan mengalami perubahan warna dan bau pada 2026. LSM BIMPAR Indonesia mempertanyakan efektivitas pengawasan Pemerintah Kabupaten Tangerang: setelah seluruh pemeriksaan sejak 2023, sebenarnya apa yang sudah diselesaikan?

Persoalan Sungai Cimanceuri bukan persoalan baru. Pada 18 September 2023, DLHK Kabupaten Tangerang bersama PT KehatiLab Indonesia mengambil sampel air Sungai Cimanceuri di dua titik. Hasil pengujian kemudian dinyatakan menunjukkan adanya pencemaran. Pada Oktober 2023, DLHK bersama Komisi IV DPRD melakukan pemeriksaan di Kawasan Industri Millenium terhadap sejumlah perusahaan, termasuk PT Raja Top Food dan PT Bumi Pangan Utama. Dalam pemeriksaan tersebut diberitakan adanya aliran limbah cair menuju saluran yang bermuara ke Sungai Cimanceuri.

Persoalan kemudian berlanjut. Polresta Tangerang melakukan penyelidikan pada Oktober 2023, sementara pada November 2023 DPRD mendorong tindakan terhadap perusahaan yang dinilai berkaitan dengan persoalan tersebut. Namun sampai hari ini masyarakat berhak mendapatkan jawaban: apa hasil akhir seluruh pemeriksaan tersebut, siapa yang terbukti melanggar, sanksi apa yang diberikan, dan apakah sanksi itu benar-benar dijalankan?

Pada 2024, Sungai Cimanceuri masih menjadi bagian dari pemantauan kualitas air. Pada 2025, kembali muncul laporan mengenai dugaan persoalan limbah di wilayah Cimanceuri. Memasuki September 2026, Sungai Cimanceuri kembali dilaporkan berwarna hitam dan berbau di sekitar Budi Mulya–Matagara. Persoalan tersebut kembali dibahas dalam forum DPRD bersama DLHK, pengelola kawasan dan perusahaan terkait.

Ketua Umum LSM BIMPAR Indonesia, Muhammad Kadfi, menilai pemerintah tidak boleh terus mengulang pola penanganan yang sama tanpa memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Sejak 2023 sudah ada pemeriksaan dan pengambilan sampel. Kalau sekarang persoalan kembali muncul, pemerintah harus membuka seluruh hasil penanganannya. Kami ingin tahu hasil laboratorium, siapa yang diperiksa, siapa yang terbukti melanggar, sanksinya apa, dan apa tindak lanjutnya.”

LSM BIMPAR Indonesia mendesak Bupati Tangerang mengambil tindakan tegas dan mengevaluasi efektivitas pengawasan DLHK, sementara DPRD diminta menggunakan fungsi pengawasannya sampai persoalan benar-benar memiliki penyelesaian. DLHK juga didesak membuka hasil uji laboratorium dan dokumen pemeriksaan sejak 2023 yang dapat diakses sebagai informasi publik.

Kadfi menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta perusahaan dihukum tanpa bukti.

“Kami tidak anti-investasi dan tidak meminta siapa pun dihukum tanpa pembuktian. Tetapi kalau hasil pemeriksaan resmi membuktikan adanya pelanggaran, tindak tegas sesuai hukum. Kalau belum terbukti, buka hasil pemeriksaannya kepada publik. Jangan biarkan masyarakat terus berada dalam ketidakpastian.”

Tuntutan tersebut berlandaskan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah, PP No. 22 Tahun 2021, serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Cimanceuri bukan tempat pembuangan limbah. Buka datanya, ungkap sumbernya berdasarkan bukti, tindak pelanggaran yang terbukti, dan pulihkan lingkungan. Tiga tahun lebih bukan waktu yang singkat. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian.”

LSM BIMPAR INDONESIA MENUNTUT

BUPATI TANGERANG: AMBIL TINDAKAN.
DPRD: KAWAL SAMPAI TUNTAS.
DLHK: BUKA HASIL PEMERIKSAAN SEJAK 2023.
PELANGGAR YANG TERBUKTI: TINDAK SESUAI HUKUM.
CIMANCEURI: PULIHKAN DAN LINDUNGI.