Heboh! Tarif Parkir Konser OM Adella di Kragilan Dipatok Rp30 Ribu, Aktivis: Potensi Pungli
Table of Contents
![]() |
| Foto: Tangkap Layar/IG OmAdellaOfficial. |
STCPOS.ID | Gelaran konser dangdut koplo OM Adella di Kampung Cipete, Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, menjadi sorotan publik.
Bukan soal penampilan grup musik asal Tuban, Jawa Timur itu, melainkan tarif parkir kendaraan yang dipatok panitia dengan harga fantastis.
Dalam acara Wedding Celebration "Dr. Mila dan Dr. Fauzan" tersebut, pengunjung diminta membayar parkir Rp20 ribu untuk sepeda motor dan Rp30 ribu untuk mobil.
Anehnya, biaya tarif parkir Rp20-30 ribu itu tidak tertulis di dalam karcis parkir yang berikan panitia terhadap pengunjung hanya secara lisan.
Aktivis Serang Timur, David mengkritik keras pungutan tersebut. Menurutnya, tarif itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan jauh melampaui ketentuan resmi.
"Tarif parkir resmi sesuai regulasi dari pemerintah saja tidak semahal itu. Ini bisa-bisanya mengeluarkan harga dan tarif untuk parkir motor Rp20 ribu dan mobil Rp30 ribu, apa dasarnya?," ujar David dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/10/26).
David menilai, konser OM Adella di Kragilan berpotensi menjadi ajang pungutan liar (pungli) dengan modus aji mumpung di tengah keramaian.
"Acara OM Adella di Kragilan ini berpotensi menjadi ajang pungli dan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya.
David menambahkan, tarif tersebut diduga sudah di luar ketentuan retribusi parkir di Kabupaten Serang yang diatur dalam Peraturan Daerah.
Yang lebih ironisnya kata David, praktik tarif parkir diduga ilegal itu terkesan dibiarkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
"Komitmen Polri dalam memberantas premanisme dan pungutan liar, termasuk parkir liar, hanyalah isapan jempol belaka. Faktanya, Polsek Kragilan, Polres Serang, dan Polda Banten terkesan melakukan pembiaran terhadap tarif parkir diduga ilegal pada acara OM Adella di Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan," tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, panitia Wedding Celebration "Dr. Mila dan Dr. Fauzan" dan pihak APH belum bisa dikonfirmasi.
Perlu diketahui, praktik pungli parkir yang bersifat memaksa atau disertai ancaman dapat ditindak oleh kepolisian dengan Pasal pemerasan, yaitu Pasal 368 KUHP lama yang kini menjadi Pasal 482 KUHP baru.
Regulasi parkir resmi di Indonesia diatur secara berjenjang, mulai dari undang-undang nasional hingga Peraturan Daerah (Perda).
Landasan hukum nasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Adapun tarif parkir resmi di Kabupaten Serang mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2023, yakni:
- Sepeda Motor Rp2.000
- Mobil Pribadi (Roda 4) Rp3.000
- Kendaraan Besar (Roda 6/Truk/Bus) Rp5.000
Pungutan liar berkedok karcis parkir mahal kerap memanfaatkan momentum keramaian, terutama pada event dan konser musik, untuk meraup keuntungan bagi oknum yang tidak bertanggung jawab.

