Pasar Baru Diumbar, Pasar Kranji Dibiarkan? 7 Tahun Pedagang Menunggu, LINAP Desak Pemkot Bekasi Bertindak

Table of Contents
 
Dok. Istimewa
STCPOS.ID | KOTA BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi diminta mengambil langkah tegas terkait belum tuntasnya revitalisasi Pasar Kranji Baru. Proyek yang dimulai sejak 2019 tersebut hingga kini masih menyisakan persoalan, sementara para pedagang menunggu kepastian mengenai kelanjutan pembangunan dan nasib tempat usaha mereka.

Desakan tersebut disampaikan Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP). Lembaga ini meminta Pemkot Bekasi tidak hanya memprioritaskan penataan Pasar Baru, tetapi juga memberikan kepastian terhadap pasar-pasar milik daerah yang masih bermasalah, termasuk Pasar Kranji.

LINAP menilai persoalan Pasar Kranji perlu segera mendapatkan penjelasan terbuka, terutama mengenai posisi kerja sama dengan pihak pengembang, perkembangan adendum, progres pembangunan, serta langkah Pemkot Bekasi apabila kewajiban dalam kerja sama tidak berjalan sesuai kesepakatan.

“Jangan hanya Pasar Baru yang diperhatikan. Dewan Kota Bekasi seharusnya memberi perhatian terhadap pasar-pasar yang masih bermasalah. Ini menyangkut tata kelola aset daerah dan nasib pedagang,” kata Ketua Umum LINAP, Baskoro, Rabu (30/9/2026).

Revitalisasi Pasar Kranji diketahui telah berlangsung sejak 2019. Dalam perkembangannya, Pemkot Bekasi telah melakukan pembahasan dan koordinasi dengan BPKP Jawa Barat terkait perjanjian kerja sama revitalisasi pasar tersebut.

Pada 2025, proses revitalisasi disebut memasuki tahap adendum. Pemerintah Kota Bekasi melalui dinas terkait juga menyatakan bahwa pedagang yang telah membayar uang muka dan memiliki dokumen akan mendapatkan unit dalam revitalisasi.

Namun, persoalan tersebut kembali menjadi perhatian karena pembangunan fisik belum memberikan kepastian penyelesaian bagi para pedagang.
Foto : Ketum LINAP Baskoro
Baskoro meminta DPRD Kota Bekasi menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta penjelasan kepada Pemkot Bekasi mengenai perkembangan revitalisasi Pasar Kranji serta keberlanjutan revitalisasi pasar lainnya di Kota Bekasi.

Menurutnya, pedagang pasar merupakan bagian dari pelaku UMKM yang membutuhkan kepastian tempat usaha untuk menjalankan aktivitas ekonomi.

“Sibuk berbicara penguatan UMKM, tetapi nasib pedagang Pasar Kranji dan pasar lainnya juga harus mendapat perhatian. Pemerintah perlu memberikan kepastian mengenai kelanjutan revitalisasi,” ujar Baskoro.

Revitalisasi Berjalan Sejak 2019

Persoalan revitalisasi Pasar Kranji bukan perkara baru. Sejak dimulai pada 2019, proyek tersebut telah melewati sejumlah tahapan, termasuk perubahan atau adendum dalam perjanjian kerja sama.

LINAP menyebut surat peringatan juga telah diberikan kepada pihak pelaksana. Namun, menurut Baskoro, kondisi tersebut belum memberikan kepastian penyelesaian pembangunan bagi para pedagang.

“Sudah berjalan bertahun-tahun, sudah ada adendum, surat peringatan juga sudah berjalan. Lalu langkah selanjutnya apa? Jangan sampai pedagang harus menunggu sampai masa kontrak selesai,” kata Baskoro, yang akrab disapa Bang Bas.

LINAP meminta kepala daerah mengambil keputusan yang memberikan kepastian bagi pedagang sekaligus memastikan aset milik Pemerintah Kota Bekasi dikelola sesuai ketentuan.

Persoalan tersebut juga berkaitan dengan pasar lain di Kota Bekasi, seperti Pasar Jatiasih dan Pasar Bantargebang, yang sebelumnya turut menjadi perhatian dalam pembahasan revitalisasi pasar.

Pada Februari 2026, DPRD Kota Bekasi juga menyoroti lambannya revitalisasi sejumlah pasar. Dalam pembahasan tersebut, DPRD menyebut Pasar Jatiasih telah beroperasi, sedangkan Pasar Bantargebang dan Pasar Kranji masih belum memiliki kepastian waktu penyelesaian.

Pedagang Tempuh Jalur Hukum

Mantan pengurus RWP sekaligus tokoh pedagang Pasar Kranji, Sri Mulyono, mengatakan berbagai upaya telah dilakukan untuk mendapatkan kejelasan mengenai revitalisasi. Menurutnya, persoalan tersebut juga telah dilaporkan melalui jalur hukum.

“Kami akan terus bergerak dan segera melaporkan kondisi adendum yang sudah setahun, tetapi realisasi di lapangan tidak sesuai. Kami akan melaporkan ke Ombudsman dan aparat penegak hukum terkait aspek perdata,” ujar Sri Mulyono.

Sri Mulyono mengatakan para pedagang membutuhkan kepastian mengenai kelanjutan pembangunan Pasar Kranji. Ia juga meminta DPRD Kota Bekasi menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan revitalisasi dan memperjuangkan kepentingan pedagang.

Menurutnya, salah satu hal yang perlu dijelaskan adalah klaim progres pembangunan yang disebut telah mencapai sekitar 24 persen. Ia mempertanyakan dasar penghitungan persentase tersebut dan meminta adanya verifikasi independen terhadap progres fisik pembangunan.

“Kalau hanya klaim tanpa dasar, semua juga bisa. Harusnya soal realisasi dibuktikan secara independen,” katanya.

Pemkot Diminta Buka Data Progres

LINAP meminta Pemkot Bekasi menjelaskan secara terbuka sejumlah hal terkait revitalisasi Pasar Kranji, mulai dari posisi perjanjian kerja sama dan adendum, kewajiban pihak pelaksana, progres fisik, hingga target penyelesaian.

Selain itu, Pemkot juga diminta menjelaskan mekanisme penyelesaian apabila pihak pelaksana tidak memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian.

Bagi pedagang, kejelasan tersebut penting karena aktivitas perdagangan mereka berkaitan langsung dengan keberlangsungan pendapatan keluarga.

LINAP juga meminta DPRD Kota Bekasi menggunakan fungsi pengawasan untuk memastikan persoalan tersebut tidak kembali berlarut-larut.

“Pemkot harus memberikan kepastian kepada pedagang. Kalau pembangunan dilanjutkan, harus jelas target dan waktunya. Kalau ada persoalan dalam kerja sama, juga harus dijelaskan penyelesaiannya,” ujar Baskoro.

Dengan demikian, persoalan revitalisasi Pasar Kranji kini tidak hanya menyangkut pembangunan fisik pasar, tetapi juga kepastian bagi pedagang, pengelolaan aset daerah, pelaksanaan kerja sama, serta pengawasan pemerintah daerah.

Sementara penataan Pasar Baru terus berjalan, pedagang Pasar Kranji masih menunggu kejelasan mengenai kapan revitalisasi yang dimulai sejak 2019 tersebut dapat benar-benar memberikan kepastian tempat usaha bagi mereka.

Sumber : DPP LINAP