Pantes Bebas Peredaran Obat Keras Ilegal di Katalimbang Cilegon, Penjual Mengaku Setor ke "Udin Kadal"

Table of Contents
Dok. Foto. Seorang pria diduga sebagai penjual obat keras oleh di Katalimbang, Kota Cilegon.
STCPOS.ID | Maraknya peredaran obat keras ilegal jenis Tramadol dan Eksimer di wilayah Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, kian meresahkan masyarakat. 

Praktik berbahaya ini disinyalir dapat berjalan aman dan berlangsung bertahun-tahun karena adanya dugaan pengkondisian lapangan oleh pihak tertentu.

Menurut informasi yang dihimpun, lokasi yang biasa digunakan untuk bertransaksi berada di sebuah lapangan Pasir Kalitimbang dan selalu ramai disinggahi pemuda. 

Mereka diduga melakukan transaksi pembelian obat-obatan daftar G tersebut secara cash on delivery (COD).

Salah seorang penjual yang tidak mau menyebutkanya namanya itu mengungkapkan bahwa bisnis haram tanpa resep dokter ini dikendalikan oleh seseorang berinisial UDN alias Udin Kadal.

"Kami sudah bertahun-tahun jualan Tramadol dan Eksimer di sini. Barang dikirim oleh Udin Kadal dan hasil penjualannya pun disetor ke dia. Untuk pengkondisian di lapangan, semuanya diatur oleh Udin Kadal," ujar penjual tersebut, Kamis (10/9/2026).

Peredaran obat keras golongan daftar G secara bebas tanpa pengawasan medis sangat membahayakan kesehatan, berpotensi merusak masa depan generasi muda, serta mengganggu ketertiban umum. 

Menanggapi kondisi ini, publik mendesak pihak Kepolisian dan aparat penegak hukum terkait untuk segera mengambil tindakan tegas serta membongkar aktor utama di balik jaringan peredaran obat ilegal tersebut.

Diberitakan sebelumnya, terdapat sebuah pohon berdiri di atas tanah kosong di wilayah Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.

Lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi obat keras ilegal jenis tramadol dan eksimer selain itu terlihat lalu lalang kendaraan motor yang ditumpangi sejumlah pemuda. Mereka diduga datang untuk membeli tramadol dan eksimer secara sistem COD.

Informasi yang beredar menyebutkan, transaksi ilegal itu diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial UDN alias "Kadal".

Sebagaimana diketahui, obat keras golongan daftar G seperti Tramadol dan Eksimer hanya boleh diedarkan dengan resep dokter. 

Peredarannya tanpa izin selain membahayakan kesehatan, juga dapat merusak generasi muda dan menimbulkan gangguan ketertiban di lingkungan.

Hingga ditayangkan berita ini, pria yang dimaksud diduga telah menerima setor dari aktivitas ilegal tersebut belum terkonfirmasi.