Ada Lapak Kencingan Solar Ilegal di Citangkil Kota Cilegon, Narsum Sebut Lokasi Itu Punya Ibu Tini
Table of Contents
![]() |
| Lapak Kencingan Solar Ilegal di Citangkil Kota Cilegon |
STCPOS.ID | Praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar makin menjadi-jadi saat melakukan aktivitas ilegalnya, mereka seakan tak tersentuh hukum.
Seperti salah satu lapak yang diduga dijadikan sebagai tempat “Kencingan” atau menimbun BBM subsidi jenis solar di Jalan Raya Lingkar, Citangkil, Kota Cilegon.
"Itu lapak punya Ibu Tini, baru pindah belum lama ini di lokasi itu," ungkap narasumber yang tidak bersedia disebutkan namanya, Selasa (8/9/26).
Lebih lanjut narasumber atau narsum tersebut mengungkapkan, aktivitas penimbun BBM subsidi jenis solar yang dilakukannya dengan modus "Kencingan".
"Mereka Solar ya dari mobil truk tambang yang lewat aja, biasanya sudah ada langganan supir jadi sudah biasa, nanti solar dari mobil truk itu di kencingin di gerijen," katanya.
"Hasil BBM Solar dari kencingan mobil truk itu nanti dijual ke ibu RT," imbuhnya.
Sementara itu, saat ditemui di lapak diduga tempat penimbun BBM Solar Subsidi itu, Tini mengakui praktik ilegalnya. Dia menyebut baru beraktivitas lagi.
"Lapak saya yang lama itu di Gerem, kalau disini (Citangkil-red) kurang lebih baru ada seminggu," kata Tini kepada wartawan.
Tini mengakui bahwa lokasi lapak yang baru di Jalan Lingkar Citangkil tersebut masih sepi dari mobil truk yang biasanya supir menjual solar.
"Masih sepi, jadi supir juga belum pada tau, paling juga mobil langganan yang ngejual solar kesini," terangnya.
Sebagai informasi, Praktik memindahkan solar dari kendaraan truk lalu ditimbun atau diperjualbelikan secara ilegal dengan harga tinggi. Praktik itu dikenal dengan istilah "melangsir" atau "kencing truk".
Meski praktik ilegal penimbun BBM Solar subsidi itu jelas perbuatan tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat.
Tetapi masih ada yang nekat menjalankannya, wajar saja jika para mafia BBM solar ini masih nekat melakukan aktivitasnya. Katanya bisnis solar bersubsidi ini sangat mengiurkan lantaran mendapatkan untung lebih besar.
Menurut informasi, dalam satu kali transaksi penjualan solar, bisa meraup keuntungan lebih besar dengan memanfaatkan perbedaan harga yang sangat tinggi dan lebih mahal.
Ancaman pidana bagi masyarakat yang nekat menimbun BBM subsidi
Soal usaha ataupun penggunaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi khususnya terhadap kebutuhan industri.
Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 53 dan 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Menyatakan perbuatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan usaha niaga tanpa Izin.
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (*/Tim)
