Disebut Turut Terlibat Praktik BBM Ilegal, CCP Tegaskan Hanya Pemilik Kendaraan yang Dipinjam Yudi
Table of Contents
![]() |
| Ilustrasi |
STCPOS.ID | Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, CCP memberikan klarifikasi bahwa dirinya tidak memiliki keterlibatan apa pun dalam aktivitas pengangkutan maupun penimbunan BBM ilegal sebagaimana yang diberitakan.
CCP menjelaskan bahwa kendaraan Daihatsu Grandmax yang diamankan oleh pihak kepolisian memang merupakan miliknya.
Namun, pada saat kejadian kendaraan tersebut sedang dipinjam dan digunakan oleh seseorang bernama Yudi tanpa sepengetahuan dirinya mengenai aktivitas yang dilakukan.
"Benar kendaraan tersebut milik saya, tetapi pada hari Selasa, 1 September 2026, kendaraan itu dipinjam oleh Yudi. Saat itu saya sedang berada di rumah sakit untuk menjenguk saudara yang sakit sehingga tidak mengetahui penggunaan kendaraan tersebut," ujar CCP, Kamis (3/9/26).
Menurutnya, dirinya tidak pernah memerintahkan, mengarahkan, ataupun memberikan izin kepada siapa pun untuk menggunakan kendaraan miliknya dalam kegiatan yang bertentangan dengan hukum, termasuk aktivitas yang berkaitan dengan BBM ilegal.
CCP juga membantah pernyataan yang disampaikan Yudi di lokasi kejadian yang menyebut dirinya sebagai pemilik BBM maupun pihak yang melakukan penjualan BBM tersebut.
Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan tanggung jawab pribadi yang bersangkutan dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan dirinya tanpa adanya proses pembuktian hukum.
"Saya sama sekali tidak mengetahui adanya dugaan aktivitas tersebut. Saya tidak pernah memiliki usaha BBM ilegal dan tidak pernah menerima keuntungan dari aktivitas yang diberitakan," tegasnya.
CCP menyatakan menghormati langkah Polsek Kopo dalam melakukan penegakan hukum serta siap memberikan keterangan apabila diperlukan guna membantu proses penyelidikan agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap secara objektif.
Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak membangun opini yang dapat merugikan nama baik seseorang sebelum adanya kepastian hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Dengan adanya klarifikasi ini, CCP berharap masyarakat mendapatkan informasi yang berimbang serta tidak terjadi kesalahpahaman terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
