PT Panukal Jaya Utama Dinilai Tidak Memiliki Itikad Baik Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Table of Contents
![]() |
| Foto : istimewa |
Namun, di tengah masa pengobatan dan pemulihan tersebut, pihak PT Penukal Jaya Utama melalui perusahaan outsourcing justru melakukan penarikan tugas dan tidak lagi mempekerjakan yang bersangkutan. Alasan yang disampaikan kepada pekerja adalah karena perusahaan tidak ingin mempekerjakan karyawan yang sedang sakit. Surat Keterangan Dokter (SKD) yang telah diserahkan pekerja juga tidak diterima dengan alasan pekerja dianggap sudah tidak bekerja sehingga SKD dinyatakan tidak berlaku.
Kuasa hukum pekerja yang terdiri dari Bambang Irawan, S.H., Iwan Sutisna, S.H., dan Al Muaris menyatakan bahwa langkah penyelesaian secara bipartit telah ditempuh sebanyak dua kali dengan pihak kuasa PT Penukal Jaya Utama. Akan tetapi, dari dua kali pertemuan tersebut tidak terdapat realisasi penyelesaian yang nyata. Menurut kuasa hukum pekerja, pihak perusahaan hanya memberikan janji-janji tanpa adanya tindak lanjut konkret terhadap hak-hak pekerja yang menjadi tuntutan.
“Kami sudah menempuh jalur bipartit sebanyak dua kali. Namun hingga saat ini tidak ada realisasi yang jelas. Yang diberikan hanya angin segar dan omon-omon tanpa penyelesaian yang nyata terhadap hak pekerja,” tegas tim kuasa hukum.
Atas kondisi tersebut, tim kuasa hukum menilai PT Penukal Jaya Utama tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Oleh karena itu, perkara ini akan didaftarkan dan dilanjutkan ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang melalui mekanisme mediasi atau Tripartit guna memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hak pekerja.
Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pekerja yang mengalami pengakhiran hubungan kerja sebelum berakhirnya masa PKWT tetap memiliki hak-hak yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain menuntut pembayaran hak atas sisa masa kontrak kerja, kuasa hukum juga meminta agar seluruh hak normatif pekerja yang masih belum dibayarkan segera diselesaikan oleh perusahaan. Mereka berharap Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang dapat bertindak objektif dan memberikan perlindungan hukum kepada pekerja yang merasa dirugikan.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hak dasar pekerja untuk memperoleh perlindungan ketika mengalami sakit atau kecelakaan kerja, serta kewajiban perusahaan untuk menjalankan hubungan industrial yang adil, manusiawi, dan sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Tuturnya team kuasa hukum
