Aduan Warga Ditindaklanjuti, Unit Reskrim Polsek Cisoka Amankan Pemuda Asal Jayanti
![]() |
| Dok. Istimewa |
Sejumlah warga sebelumnya mengeluhkan perilaku RA yang disebut kerap membuat keresahan di lingkungan tempat tinggalnya. Berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, RA juga diduga beberapa kali terlibat dalam dugaan tindak penganiayaan terhadap warga.
Atas keresahan tersebut, masyarakat kemudian menyampaikan aduan kepada pihak kepolisian. Aduan itu selanjutnya ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Cisoka dengan mendatangi kediaman RA pada Sabtu (5/9/2026).
Unit Reskrim Polsek Cisoka dipimpin IPDA Icuk Tulus SW, S.E., M.M., selaku Kanit Reskrim, didampingi Aipda Sunardi, S.M.,Katim Reskrim Tim 1.
Kedatangan petugas disambut baik oleh ibu RA. Kanit Reskrim kemudian menjelaskan kepada pihak keluarga mengenai adanya aduan masyarakat terkait RA.
Pihak keluarga kemudian memanggil RA. Secara kooperatif, RA selanjutnya dibawa ke Mapolsek Cisoka dengan didampingi ibunya untuk dimintai keterangan terkait aduan masyarakat tersebut.
Dalam kesempatan itu, ibu RA juga menyampaikan kepada petugas bahwa anaknya sebelumnya telah menjalani pengobatan di RMS Jiwa dr. Soeharto Heerdjan, Grogol, Jakarta Barat. Pihak keluarga turut menunjukkan sejumlah dokumen terkait perawatan dan kontrol pasien, termasuk surat pulang rawat inap serta obat-obatan yang diberikan oleh dokter.
Kanit Reskrim Polsek Cisoka IPDA Icuk Tulus SW mengatakan, pihaknya menindaklanjuti aduan warga dengan mengamankan RA untuk dilakukan klarifikasi.
“Menindaklanjuti laporan warga Jayanti, kami dari Unit Reskrim Polsek Cisoka mengamankan terduga pelaku penganiayaan atas nama (RS) alias (DD). Pelaku diduga melakukan beberapa kali penganiayaan terhadap beberapa warga Jayanti,” ujar Icuk.
Namun, kata dia, saat petugas mendatangi kediaman terduga, pihak keluarga menyampaikan bahwa RA diduga memiliki gangguan kejiwaan. Hal tersebut diperkuat dengan dokumen medis yang ditunjukkan pihak keluarga.
“Keterangan orang tua pelaku, dalam hal ini ibu, bahwa anaknya bernama (RA) alias (DD) mengalami gangguan jiwa yang dibuktikan dengan surat pulang rawat inap dari RMS Jiwa dr. Soeharto Heerdjan Grogol, Jakarta Barat, serta surat kontrol pasien,” jelasnya.
Icuk menegaskan, proses penanganan terhadap RA masih dalam tahap pendalaman. Penyidik masih melakukan klarifikasi untuk mengetahui secara utuh persoalan yang diadukan masyarakat.
“Penyidik masih mendalami motif pelaku dan masih melakukan klarifikasi terhadap pelaku. Rencananya kami akan memanggil dan memeriksa pihak RS Jiwa dr. Soeharto Heerdjan Grogol, Jakarta Barat, dalam hal ini dokter Ismoyo Handoko selaku psikiater,” tambahnya.
Kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap seluruh informasi yang diterima, termasuk keterangan warga, pihak keluarga, serta kondisi RA berdasarkan dokumen dan keterangan medis yang ada.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur serta memberikan kepastian hukum terhadap aduan masyarakat.
