Diduga Ada Kejanggalan Dokumen, Nama Pejabat Unit Irigasi BBWS Ciliwung–Cisadane Turut Disorot
Table of Contents
STCPOS.ID | Polemik keterlambatan pembayaran proyek yang dikerjakan CV Karya Asih terus berkembang. Selain persoalan hak pembayaran yang belum direalisasikan, kini muncul dugaan kejanggalan dalam sejumlah dokumen pernyataan dan kesepakatan yang berkaitan dengan proyek tersebut, yang turut menyeret nama pejabat di lingkungan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung–Cisadane, Selasa (24/02/2026).
Berdasarkan dokumen yang yang awak media miliki, terdapat surat pernyataan dan surat kesepakatan bersama yang menyebut adanya penyelesaian permasalahan terkait pekerjaan rehabilitasi saluran dan kegiatan lapangan lainnya.
Dalam dokumen tersebut tercantum nama Agoes Permana, yang disebut memiliki hubungan kerja sama dengan pemilik CV Karya Asih, Saiman.
Dalam isi dokumen tersebut disebutkan bahwa permasalahan administrasi dan pekerjaan lapangan telah diselesaikan, termasuk adanya kesepakatan tidak saling menuntut di kemudian hari serta pernyataan tidak melibatkan LSM maupun wartawan dalam persoalan yang terjadi. Selain itu, juga tercantum klausul terkait bantuan pembayaran kerugian sebesar Rp160 juta.
Namun, keberadaan dokumen tersebut justru menimbulkan sejumlah pertanyaan dari pihak pengawas dan pemerhati kebijakan publik. Pasalnya, dokumen kesepakatan tersebut dinilai tidak berkaitan langsung dengan kewajiban pembayaran proyek berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang diterbitkan oleh instansi pemerintah.
Sejumlah pihak menilai adanya kejanggalan karena penyelesaian persoalan proyek pemerintah seharusnya dilakukan melalui mekanisme administrasi resmi dan prosedur kontraktual, bukan melalui kesepakatan personal antar pihak.
Ketua Lembaga Investigasi Anggaran Publik Tangerang (LINAP) Tangerang, Zulfadli, menilai dokumen tersebut perlu dikaji lebih lanjut untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan proyek pemerintah.
“Kami melihat ada sejumlah kejanggalan dalam dokumen pernyataan tersebut. Jika proyek pemerintah diselesaikan melalui kesepakatan personal di luar mekanisme resmi, maka hal ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan pelanggaran tata kelola anggaran,” ujar Zulfadli.
Ia menegaskan, keterlibatan pejabat unit pengelolaan irigasi dalam dokumen kesepakatan non-formal terkait proyek pemerintah berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur dan kewenangan yang digunakan.
“Semua proses proyek pemerintah memiliki aturan yang jelas. Jika ada penyelesaian di luar mekanisme kontrak, maka perlu ada klarifikasi dari pihak BBWS agar tidak menimbulkan kecurigaan publik,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BBWS Ciliwung–Cisadane maupun pejabat yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait keabsahan maupun tujuan dibuatnya surat pernyataan dan kesepakatan tersebut.
Kasus ini menambah sorotan terhadap pengelolaan proyek pemerintah di lingkungan BBWS Ciliwung–Cisadane, terutama terkait transparansi administrasi, kepastian pembayaran kontraktor, serta kepatuhan terhadap prosedur pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan. (*/Jamal)
