Ada Transaksi Obat Keras Ilegal Modus COD di Kalitimbang Kota Cilegon, Publik Desak APH Tegas
Table of Contents
STCPOS.ID | Peredaran obat keras ilegal golongan daftar G jenis Tramadol dan Eksimer di Kota Cilegon masih marak dan meresahkan. Obat berbahaya ini disebut mudah didapat dan banyak beredar di kalangan pemuda.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Selasa 8 September 2026, sebuah warung kelontong di atas tanah kosong di wilayah Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, diduga kerap dijadikan tempat transaksi obat keras ilegal.
Di lokasi tersebut terlihat lalu lalang kendaraan motor yang ditumpangi sejumlah pemuda. Mereka diduga datang untuk membeli tramadol dan eksimer secara sistem COD.
Informasi yang beredar menyebutkan, transaksi ilegal itu diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial UDN alias "Kadal".
Melihat kondisi ini, publik mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian, untuk menindak tegas dan membongkar aktor utama di balik peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut.
Sebagaimana diketahui, obat keras golongan daftar G seperti Tramadol dan Eksimer hanya boleh diedarkan dengan resep dokter. Peredarannya tanpa izin selain membahayakan kesehatan, juga dapat merusak generasi muda dan menimbulkan gangguan ketertiban di lingkungan.
Sebagai informasi, sebelumnya langkah tegas telah dilakukan Polres Cilegon. Seorang terduga penjual obat keras ilegal berinisial SL, 54 tahun, berhasil diamankan di area Pasar UMKM Krenceng, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Citangkil.
Penangkapan berawal dari kecurigaan warga atas adanya transaksi tramadol dan eksimer di lokasi tersebut. Warga kemudian menemukan satu kantong plastik hitam berisi puluhan butir obat terlarang dan melaporkannya ke Mapolsek Ciwandan.
Menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek Ciwandan langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku.
"Bentuk respons kami terhadap laporan masyarakat, tim langsung mendatangi lokasi dan terduga pelaku berhasil kami amankan," ujar personel Reskrim Polsek Ciwandan.
Kini SL masih mendekam di balik jeruji Unit Narkoba Polres Cilegon.
Masyarakat berharap penindakan di Krenceng menjadi langkah awal untuk mengusut tuntas jaringan peredaran obat keras ilegal secara lebih luas, serta mencegah penyebarannya di kalangan generasi muda terutama adanya transaksi penjualan obat keras ilegal di Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon ini.