Menindak lanjuti keluhan masyarakat Mendes Yandri Sidak Tambang Ilegal di Kragilan, Langsung Dipasangi Police Line

Table of Contents
 
Foto : Mendes Yandri saat sidak galian di kragilan
STCPOS.ID | SERANG — Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi galian tanah yang diduga merupakan aktivitas tambang ilegal di Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (12/9/2026).

Sidak tersebut dilakukan setelah Yandri mengaku kerap menerima keluhan masyarakat terkait aktivitas penambangan ilegal yang berlangsung di wilayah tersebut.

Yandri tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB dengan didampingi Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten Ari James Faraddy, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten Wawan Gunawan, Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang Wawan Ikhwanudin, serta Camat Kragilan M. Mujtahidi.

Dalam perjalanan menuju lokasi, Yandri bahkan sempat menghentikan kendaraannya sebanyak dua kali untuk menanyakan kepada sejumlah sopir truk yang tengah mengangkut tanah.

Saat berdialog dengan para sopir, diketahui tanah dari lokasi tersebut akan dibawa keluar wilayah Banten. Yandri kemudian meminta penjelasan lebih lanjut dan melakukan konfirmasi langsung kepada jajaran terkait.

Dari hasil pengecekan di lapangan, lokasi galian tanah tersebut diketahui tidak memiliki izin atau diduga melakukan aktivitas pertambangan ilegal.
Saat sidak, Yandri juga berdialog langsung dengan sejumlah sopir dan mengonfirmasi informasi yang diperolehnya kepada Kepala Dinas ESDM Banten dan Kepala DLHK Banten.

Yandri kemudian menghubungi Kapolda Banten Irjen Pol Hengki dan Panglima Kopassus Letjen TNI Djon Afriandi untuk menyampaikan kondisi yang ditemukan di lokasi. Dalam komunikasi tersebut, keduanya disebut mendukung langkah tegas pemerintah terhadap aktivitas penambangan ilegal.
Setelah melakukan peninjauan di sekitar lokasi, Pemerintah Provinsi Banten melalui DLHK langsung mengambil tindakan dengan menutup area galian dan memasang garis police line.

“Selama penyitaan ini maka tidak boleh lagi ada aktivitas penambangan,” kata Kepala DLHK Banten Wawan Gunawan.

Yandri Susanto mengatakan, sidak tersebut dilakukan sebagai bentuk respons atas keluhan masyarakat yang selama ini diterimanya.

“Saya sudah sering mendengar keluhan dari warga terkait aktivitas penambangan ilegal ini. Karena itu kami melakukan tinjauan langsung dan ternyata memang tidak berizin alias ilegal,” ujar Yandri.

Menurut Yandri, aktivitas penambangan tanpa izin tidak hanya berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan, tetapi juga dapat merugikan negara karena kegiatan tersebut tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan ketentuan yang berlaku.
“Ini sudah penambangan liar, karena itu harus ditutup,” tegasnya.

Penutupan lokasi tersebut menjadi langkah pemerintah untuk menghentikan aktivitas galian yang diduga ilegal sekaligus menindaklanjuti keluhan masyarakat mengenai kegiatan pertambangan tanpa izin di wilayah Kragilan.