Tindak Tegas Pungli Berkedok Parkir Hiburan Adella Di Desa Cipete

Table of Contents
Dok. Ilustrasi
STCPOS.ID | SERANG -Klarifikasi yang disampaikan warga Desa Cipete terkait pungutan parkir pada acara hiburan Dangdut Adella menuai tanda tanya besar dan bertolak belakang dengan fakta di lapangan sabtu 10/10/2026

Dalam sebuah video klarifikasi yang beredar, perwakilan warga Kampung Cipete Masjid menyatakan bahwa pungutan parkir di acara hiburan tersebut tidak memaksakan nominal harus sekian dan hasilnya untuk pembangunan Masjid Al-Mushodikin.

Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Berdasarkan bukti karcis parkir resmi yang beredar terlihat jelas adanya nominal yang sudah ditentukan.

Pada karcis bertuliskan Parkir motor Bahar karcis parkir resmi tarif Rp. 10 ribu Karcis tersebut dicetak secara massal dan diedarkan kepada setiap pengunjung.

Masyarakat sekitar yang datang untuk menonton hiburan Adella mengeluhkan mahalnya tarif parkir yang dipungut Untuk kendaraan roda 2 dipatok Rp.10 ribu bahkan informasi di lapangan menyebutkan untuk roda 4 ditarik hingga Rp.30 ribu

"Ini jelas meresahkan. Masa parkir motor sampai 10 ribu, mobil 30 ribu. Kalau alasannya sumbangan masjid harusnya sukarela, bukan dipatok dan dicetak karcis resmi seperti ini. Ini namanya pungli berkedok sumbangan," keluh salah seorang pengunjung yang enggan disebutkan namanya.
Dok. Istimewa
Praktik pungutan liar (Pungli) berkedok parkir liar di acara hiburan seperti ini tidak dibenarkan secara hukum dalam bentuk apapun dan sekecil apapun nilainya. Hal ini dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.

Menurut David Demang aktivis Serang Timur, video klarifikasi tersebut merupakan klarifikasi yang saya nilai hanya pembelaan bagi pihak kepolisian, karena faktanya penghasilan parkir OM Adella diduga ada wacana bagi hasil oleh sohibul hajat, kenapa muncul video klarifikasi, karena setelah ramainya pemberitaan mengenai pungutan liar karcis OM Adella, pihak kepolisian panik, dan spontanitas Kepala Desa Sukajadi mengumpulkan para ketua RT dan Ketua RW di Kantor Desa Sukajadi Kragilan, pungkas David, Minggu (11/10/2026). 

"Kemarin pihak Polda Banten dan Polres Serang melakukan penyelidikan di lokasi, namun hingga saat ini hasil penyelidikan masih disembunyikan oleh pihak Polres Serang dan juga Polda Banten, kalau pungutan seperti itu dianggap sah oleh pihak kepolisian, berarti komitmen Polri untuk melakukan pemberantasan preman dan tindak pidana pemerasan hanya sebatas ceremonial belaka," tutur David. 

Kami meminta kepada Polsek Kragilan dan Polres Serang untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas kasus pungli berkedok parkir liar di acara hiburan Adella di Desa Cipete tersebut.

"Aparat Penegak Hukum harus hadir. Polsek Kragilan Polres Serang harus usut tuntas kasus ini. Jangan biarkan premanisme dan pungli tumbuh di Kragilan. Ini harus menjadi edukasi bahwa pungli tidak dibolehkan dalam bentuk apapun dan sekecil apapun," tegas David.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak panitia acara dan Kepala Desa Cipete belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas pengelolaan parkir dan aliran dana yang dikutip dari masyarakat tersebut.

(*/Hanafi)