Ibu Korban Menangis, Santri Lawyer LBH PMII Banten Desak Polres Pandeglang Tuntaskan Kasus Dugaan Pengeroyokan Angga

Table of Contents
 
Dok. Istimewa
STCPOS.ID |Pandeglang — Lembaga Bantuan Hukum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia LBH PKC PMII Provinsi Banten melalui Santri Lawyer hari ini mendatangi korban dugaan pengeroyokan di jalan raya labuan Sodong Kec. Saketi Pandeglang. Perkara ini melibatkan diduga para terlapor atas nama Adin, Sobar, Fatah, dan Deden. 

Peristiwa pengeroyokan ini bermula pada tanggal 29 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, ketika korban bersama rekannya sedang mendorong sepeda motor dari arah Labuan menuju Pom Bensin Sodong. Di tengah jalan, korban dihalangi oleh pihak terlapor. Saat korban menanyakan alasannya, para terlapor justru memberikan jawaban bernada tinggi hingga memicu perdebatan yang berlanjut di area Pom Bensin Sodong sebelum akhirnya dilerai.

Keesokan harinya, pada tanggal 30 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, saat korban sedang beristirahat di rumah Cepi (saksi) di Kp. Kadu Teuweul, Desa Sindanghayu, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, kelima terlapor mendatangi lokasi secara paksa dan melakukan penyerangan serta pemukulan secara bersama-sama.

"Kami mendesak pihak kepolisian agar memproses kasus ini secara objektif dan tegas. Tindakan pengeroyokan secara bersama-sama hingga mendatangi korban di tempat peristirahatan merupakan bentuk intimidasi berat yang tidak bisa dibiarkan," ujar Jodi Direktur LBH PMII Banten.

Laporan resmi atas insiden ini telah teregister di Polres Pandeglang dengan nomor SKTPLP/205/X/2026/Satreskrim/Polres Pandeglang/Polda Banten tertanggal 01 Oktober 2026. Namun hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih terus berlanjut. 

Harapan akan ditegakan keadilan juga disampaikan oleh Ibu Dewi, orang tua dari korban. Mengingat bahwa tindakan pengeroyokan tersebut telah menimbulkan kerugian fisik maupun psikis yang berat bagi korban dan keluarganya.

"Saya sedih, anak saya ga ngaku kalau abis dikeroyok. Saya ga percaya, lalu saya teman-temannya, ternyata dikeroyok. Angga itu anak baik, cari uang untuk keluarganya" ungkap Ibu Dewi, orang tua Angga.

Santri Lawyer mendesak pihak penyidik untuk segera menuntaskan proses penyidikan, menahan para pelaku, serta menerapkan Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama dengan ancaman pidana 5 tahun. Tim Kuasa Hukum LBH PMII Banten menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

(*ino)