Anggaran Rp4,8 Miliar! Proyek Pembangunan Jalan di Kademanggan Sukajaya Pontang Malah Amburadul, Kinerja Kontraktor Dipertanyakan
Table of Contents
![]() |
| Foto : ilustrasi |
"Baru sepekan saja sudah retak-retak. Bagaimana besok-besok. Hampir bisa dipastikan jalan cor itu akan segera hancur. Sayang uang negara terkesan dihamburkan untuk pekerjaan yang tak berkualitas," ujar sumber yang enggan disebutkan identitasnya kepada media ini.
Lebih jauh ia menduga, proses pekerjaan maupun material yang digunakan tidak sesuai dengan rancangan atau rencana bangunan (RAB) dan spesifikasi teknis. Sehingga dalam waktu singkat saja, jalan tersebut sudah mengalami kerusakan serius.
Pernah juga dilakukan komplain oleh salah satu warga setempat bahwa pengerjaan cor beton tersebut tidak memakai LC (Lean Concrete) sebagai lantai kerja dan juga minimnya penggunaan tulangan besi. Namun komplain tersebut tidak digubris oleh pihak pelaksana di lapangan.
"Sebagai masyarakat yang punya kewenangan untuk turut mengawasi proses pembangunan yang menggunakan uang rakyat, kami minta agar pihak terkait turun ke lapangan dan cek jalan ini!" tegasnya.
Ia juga meminta agar tagihan pekerjaan tersebut jangan dibayar terlebih dahulu oleh Pemerintah Kabupaten Serang maupun Pemerintah Provinsi Banten. Jika sudah terlanjur dibayar, maka kerugian negara harus dipastikan untuk dikembalikan.
"Pelaksana pekerjaan konstruksi yang tidak serius dalam mengerjakan kewajibannya sebagaimana SPK atau Spektek, juga harus diberikan sanksi. Bila perlu seret secara pidana bila ada indikasi terjadinya hal itu," tambahnya.
Perlu diketahui, pekerjaan pembangunan jalan cor di Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang tersebut bernilai kontrak *Rp4.808.907.000,-* dengan jangka waktu pelaksanaan *120 hari kalender.*
Adapun leading sectornya adalah *Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten* dengan pelaksana pekerjaan *PT Azrah Sejahtera Nusantara* dan konsultan pengawas *PT Cakrawala Tunggal Sakti.*
Atas adanya informasi tersebut, pihak media akan melakukan konfirmasi dan upaya klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Dinas PUPR Provinsi Banten, pihak pelaksana PT Azrah Sejahtera Nusantara, serta konsultan pengawas.
(*/Tim)
