Melalui Layanan 110, Warga Laporkan Dugaan Pencurian Motor di Perum Metro Munjul Solear, Polisi Gerak Cepat Datangi TKP

Table of Contents
 
Dok. Istimewa
STCPOS.ID | Tangerang – Warga Perumahan Metro Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, melaporkan kejadian yang diduga merupakan pencurian sepeda motor melalui layanan kepolisian 110. Mendapat laporan tersebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Cisoka bergerak cepat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Peristiwa tersebut bermula ketika (ST) memposting sepeda motor miliknya melalui jejaring sosial Facebook dengan maksud untuk menjual kendaraan tersebut. Tidak lama kemudian, seseorang berinisial (A) menghubungi (ST) dan komunikasi berlanjut melalui WhatsApp.

Dalam percakapan tersebut, (A) disebut menyampaikan niat untuk membeli sepeda motor milik (ST) yang rencananya akan diberikan kepada istrinya. Keduanya kemudian sepakat untuk melakukan pertemuan atau cash on delivery (COD) di sekitar kediaman (ST).

Namun, saat pertemuan berlangsung, situasi berubah. (A) diduga langsung menghidupkan sepeda motor milik (ST) jenis Yamaha NMAX, kemudian membawa kendaraan tersebut meninggalkan lokasi.

Melihat sepeda motornya dibawa pergi, (ST) berusaha mengejar sambil meminta pertolongan. Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut kemudian berdatangan dan membantu mengamankan (A).

Selanjutnya, (ST) menghubungi layanan kepolisian 110 untuk meminta bantuan. Laporan tersebut dengan cepat ditindaklanjuti jajaran Polsek Cisoka. Personel Unit Reskrim yang dipimpin IPDA Icuk Tulus Setiyo Widarto, S.E., M.M., selaku Kanit Reskrim Polsek Cisoka, mendatangi lokasi dan mengamankan (A) yang sebelumnya telah diamankan oleh warga.

Kanit Reskrim Polsek Cisoka, IPDA Icuk Tulus Setiyo Widarto, S.E., M.M., membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.

“Hari ini kita mengamankan seorang yang diduga melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik (ST). Awalnya, (ST) menawarkan sepeda motornya melalui jejaring Facebook. Kemudian, (A) menghubungi (ST) dengan niat membeli kendaraan tersebut yang disebut akan diberikan kepada istrinya,” ungkapnya.

Menurut IPDA Icuk, komunikasi antara keduanya kemudian berlanjut melalui WhatsApp hingga disepakati pertemuan secara COD di sekitar rumah korban.

“Keesokan harinya, (ST) dan (A) kembali bertemu. Sesampainya di sekitar rumah (ST), tiba-tiba (A) turun dari kendaraan yang dibawanya, kemudian menyalakan sepeda motor milik (ST) jenis NMAX dan membawanya pergi. (ST) kemudian mengejar dan meminta bantuan warga. Kejadian tersebut juga terpantau melalui rekaman CCTV milik warga,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, (ST) mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp11.300.000.

Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan ke Unit Reskrim Polsek Cisoka untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut guna mengungkap secara jelas rangkaian kejadian serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.