Diduga Ada Oknum Bea Cukai Merak Tidak Tahan Sopir Pengangkut Rokok Ilegal

Table of Contents
 
Foto : ilustrasi
STCPOS.ID | SERANG —  Diduga terjadi tindakan menyimpang oleh oknum pegawai Bea Cukai Merak karena tidak menahan seorang sopir yang kedapatan membawa puluhan bungkus rokok ilegal.

Berdasarkan informasi yang diterima, petugas Bea Cukai melakukan penindakan terhadap sebuah mobil barang berwarna kuning dengan nomor polisi F 8531 SK di wilayah Serang Timur.

Dalam penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan barang bukti berupa rokok ilegal tanpa pita cukai, di antaranya: 
Marlboro Dadali 22 bungkus, JF 18 bungkus, JM 4 bungkus, MK 5 bungkus, Este Blue 12 bungkus, Este Mangga 10 bungkus, Este Melon 5 bungkus, Este Mild 6 bungkus, Dali 2 bungkus, B. Melon 8 bungkus, B. Mangga 5 bungkus, Marlboro 4 bungkus, dan B. Anggur 2 bungkus.

Selain barang, Bea Cukai juga menahan kendaraan yang digunakan sebagai alat pengangkut. Namun, sopir kendaraan tersebut tidak ditahan tanpa alasan yang jelas.

Saat penindakan, Bea Cukai diduga tidak menjalankan prosedur sesuai ketentuan. Seharusnya penindakan di jalan raya dilakukan dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kepolisian.

Umumnya, sopir dan kernet yang tertangkap membawa rokok ilegal tanpa pita cukai diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Contohnya pada kasus pengungkapan di Semarang, awak truk berinisial BF dan ASE ditahan di rumah tahanan untuk dimintai keterangan.

Mengacu pada dasar hukum, pelaku pengangkutan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, khususnya Pasal 54 dan/atau Pasal 56. 

Ancaman sanksinya berupa pidana penjara mulai dari 1 tahun hingga 5 tahun dan/atau pidana denda hingga belasan kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Meski secara administratif Bea Cukai dapat bergerak mandiri, dalam praktik di jalan raya koordinasi dengan Polri diperlukan karena beberapa alasan:

1.  Pengaturan Lalu Lintas : Wewenang mengatur arus lalu lintas dan memeriksa kelengkapan surat berkendara berada di bawah Polri sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

2.  Keamanan dan Penindakan Fisik : Koordinasi dengan polisi diperlukan jika ada potensi perlawanan atau untuk memastikan keselamatan pengguna jalan.

3.  Fungsi Korwas : Secara hukum acara pidana, jika berlanjut ke penyidikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai wajib berkoordinasi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Penyidik Polri.

Dalam banyak kasus serupa, sopir beserta kendaraan pengangkutnya biasanya diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, salah satu pegawai Bea Cukai Merak yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Bea Cukai Merak. 

(*/David Nababan)