Gubernur Andra Soni Bebaskan Biaya Mutasi Kendaraan dari Luar Banten

Daftar Isi

STCPOS.ID | Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten terus melakukan optimalisasi pendapatan daerah. 

Sejumlah program pendekatan layanan hingga insentif digulirkan guna meringankan masyarakat untuk memenuhi kewajibannya.

Hal terbaru, Gubernur Banten Andra Soni membebaskan biaya mutasi kendaraan dari luar Banten. 

Program yang berlaku hingga 31 Oktober ini, tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 322 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok PKB bagi Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dari Luar Provinsi Banten.

Program ini berlaku untuk kendaraan perorangan, perusahaan swasta, maupun pemerintah. 

Andra meminta masyarakat maupun perusahaan yang mobilnya beroperasi di Banten, tapi nomornya masih luar Banten, segera mutasikan kendaraannya.

“Saya mengajak masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor di luar Provinsi Banten segera memanfaatkan program pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor 100 persen bagi kendaraan mutasi masuk ke Provinsi Banten,” ujarnya dalam keterangan, Senin (14/7/25).

Andra berharap semua kendaraan yang beroperasi di wilayah Banten segera memanfaatkan program ini dan mendaftarkan kendaraannya di Provinsi Banten. 

Targetnya, supaya semua kendaraan operasional di Banten itu terdaftar di Banten.

“Mutasi itu, di tempat asal harus bayar dulu, cabut berkas, bawa ke sini. Di sini juga harus bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) nya. Sekarang ini kita bebasin 100 persen," ujarnya.