Resmob Polres Serang Ringkus Ompong, Spesialis Curanmor yang Mengaku Sudah 7 Kali Beraksi
Table of Contents
![]() |
| Foto : Ompong spesialis curanmor |
EK diamankan saat diduga hendak kembali melakukan aksi pencurian di pinggir Jalan Serang-Jakarta, tepatnya di Kampung Ciruas Pasar, Desa Citeurep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Selasa malam (29/9/2026).
Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan polisi setelah menerima laporan kehilangan sepeda motor milik Muhammad Baihaqi, 39 tahun, warga Kampung Citerep Tegal, Desa Citeureup. Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat A-6082-CU yang sebelumnya diparkir di halaman rumah.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban yang kemudian ditindaklanjuti personel dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
“Korban melaporkan sepeda motor Honda Beat miliknya hilang setelah diparkir di halaman rumah. Dari laporan tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelakunya,” kata Andri Kurniawan, Jumat (2/10/2026).
Penyelidikan dilakukan Kanit Pidum Ipda Athallah Thoriq bersama Katim Resmob Aipda Sutrisno dan anggota. Petugas kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan EK dan langsung melakukan penangkapan.
“Tim Resmob bergerak cepat setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku. Saat diamankan, EK tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan serta beberapa peralatan yang diduga digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengatakan, dalam pemeriksaan awal, EK mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Beat milik Muhammad Baihaqi di Kampung Citerep Tegal.
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat di Kampung Citerep Tegal. Pengakuan tersebut masih terus kami dalami untuk memastikan keterlibatan pelaku dalam sejumlah perkara lainnya,” kata Andi Kurniady.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, EK juga mengaku telah melakukan aksi curanmor sebanyak tujuh kali. Aksi tersebut dilakukan di sejumlah lokasi yang masuk wilayah hukum Polres Serang maupun Polres Tangerang.
“Pelaku mengaku sudah tujuh kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait lokasi kejadian, kendaraan yang dicuri, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” jelas Kasatreskrim.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap pengakuan pelaku untuk mengungkap lokasi kejadian lainnya, kendaraan yang menjadi sasaran, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kasatreskrim menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengungkapan terhadap kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
“Kami juga mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman serta menggunakan kunci pengaman tambahan,” tandasnya.
