Isu Penahanan Ijazah Siswa A Terjawab, PKBM Tegaskan Tidak Ada Pungutan dan Persoalan Selesai

Table of Contents
Ilustrasi
STCPOS.ID | TIGARAKSA – Dugaan penahanan ijazah siswa Program Pakades dengan dalih biaya administrasi sebesar Rp350 ribu yang sebelumnya menjadi sorotan mendapat bantahan dari pihak pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di wilayah Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.(3/9) 

Setelah dilakukan klarifikasi dan pencocokan data, pihak PKBM menegaskan bahwa persoalan tersebut telah sepenuhnya selesai dan tidak berkaitan dengan Program Pakades. Pihak pengelola menyebut munculnya informasi mengenai biaya Rp350 ribu terjadi akibat adanya kesalahpahaman atau miss komunikasi antara pengurus dengan siswa berinisial A.

Saat dikonfirmasi awak media di Tigaraksa, Kepala PKBM tersebut menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan penahanan ijazah terhadap siswa Program Pakades, terlebih dengan alasan adanya pungutan biaya administrasi.

Ia menjelaskan bahwa dirinya memiliki data peserta Program Pakades dan mengetahui secara rinci siswa-siswa yang didaftarkan melalui program tersebut. Menurutnya, sejak awal pihak PKBM memang memprioritaskan masyarakat yang benar-benar membutuhkan akses pendidikan, termasuk anak yatim dan warga kurang mampu.

“Kalau terkait Program Pakades, jelas saya yang menyimpan datanya dan mengetahui siswa yang didaftarkan. Kami memang memprioritaskan anak yatim dan mereka yang benar-benar tidak mampu untuk bersekolah,” jelasnya.

Terkait siswa berinisial A yang sebelumnya mengaku hanya menerima fotokopi ijazah dan disebut diminta membayar Rp350 ribu untuk memperoleh ijazah asli, Kepala PKBM membenarkan bahwa A memang tercatat sebagai peserta didik di PKBM tersebut.
Namun, setelah dilakukan pencocokan data, A ternyata bukan peserta Program Pakades, melainkan terdaftar secara mandiri.

“Setelah saya cocokkan datanya, A memang terdaftar di PKBM kami, tetapi bukan terdaftar dalam Program Pakades. Yang bersangkutan terdaftar secara mandiri,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa selama mengikuti pendidikan di PKBM tersebut, A tidak dikenakan biaya pendidikan/gratis.

“Saya pastikan yang bersangkutan tidak dipungut biaya sepeser pun, alias gratis,” tegasnya.
Mengenai informasi adanya permintaan uang sebesar Rp350 ribu yang sebelumnya disebut sebagai biaya administrasi untuk memperoleh ijazah asli, pihak PKBM menyatakan persoalan tersebut terjadi karena adanya kesalahpahaman dalam komunikasi.
“Untuk uang Rp350 ribu itu miss komunikasi antara pengurus dengan yang bersangkutan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kepala PKBM menjelaskan bahwa berdasarkan pencocokan data, A juga bukan merupakan warga desa tempat Program Pakades tersebut didaftarkan.

Menurut keterangannya, A didaftarkan atas inisiatif saudaranya karena merasa prihatin melihat kondisi A yang sebelumnya tidak bersekolah.
“Setelah saya cocokkan datanya, siswa A ini bukan warga di desa tersebut. Dia didaftarkan atas inisiatif saudaranya karena merasa prihatin, sebab yang bersangkutan tidak sekolah,” jelasnya.

Pihak PKBM kembali menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak berkaitan dengan Program Pakades dan tidak terdapat praktik penahanan ijazah maupun pungutan terhadap peserta Program Pakades sebagaimana informasi yang sebelumnya beredar.

Sementara itu, terkait status ijazah asli milik siswa A, pihak PKBM memastikan bahwa ijazah tersebut dapat diambil kapan saja dan tidak dikenakan biaya apapun.

“Ijazah aslinya bisa diambil kapan pun dan tidak ada biaya apa pun,” tegas Kepala PKBM.
Dengan adanya klarifikasi, pencocokan data, serta penjelasan dari pihak PKBM, persoalan mengenai ijazah siswa A tersebut kini dinyatakan telah sepenuhnya selesai.

Pihak PKBM menilai persoalan yang sempat menjadi perhatian tersebut pada dasarnya terjadi karena adanya kesalahpahaman komunikasi antara siswa A dengan pengurus. Setelah dilakukan klarifikasi, masing-masing pihak telah memperoleh penjelasan mengenai duduk persoalan yang sebenarnya.
Pihak pengelola PKBM juga berharap persoalan tersebut tidak lagi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya terkait Program Pakades.

Dengan demikian, berdasarkan hasil klarifikasi pihak PKBM, isu mengenai dugaan penahanan ijazah dan pungutan Rp350 ribu terhadap peserta Program Pakades tidak terbukti sebagaimana informasi yang sebelumnya beredar. Persoalan yang menyangkut siswa A pun telah diselesaikan melalui komunikasi dan klarifikasi antara pihak terkait.