Gunung Anak Krakatau Level III, Disdikbud Banten Alihkan Pembelajaran SMA/SMK/SLB ke Rumah Selama 3 Hari

Table of Contents

 
STCPOS.ID | SERANG — Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten mengeluarkan Surat Edaran terkait pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai langkah kesiapsiagaan terhadap dampak erupsi Gunung Anak Krakatau.

Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor T-400.3.1/4237/Dindikbud/2026 tersebut diterbitkan pada 6 September 2026, menyusul meningkatnya aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda yang masih mengalami erupsi menerus dengan status Level III (Siaga).

Dalam surat edaran tersebut, Disdikbud Banten menginstruksikan seluruh satuan pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri maupun Swasta di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten untuk sementara melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar dari rumah selama tiga hari, yakni Senin hingga Rabu, 7–9 September 2026.
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi untuk menjaga kesehatan, keselamatan dan kenyamanan peserta didik serta warga sekolah, terutama menghadapi kemungkinan dampak sebaran abu vulkanik.

Disdikbud Banten juga menyatakan akan terus berkoordinasi secara berkala dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten terkait perkembangan indeks kualitas udara (ISPU) serta arah sebaran abu vulkanik. Hasil pemantauan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan pembelajaran selanjutnya.
Kepala satuan pendidikan diwajibkan memastikan kegiatan PJJ tetap berlangsung secara bermakna, aktif dan terarah dengan memanfaatkan ekosistem digital pembelajaran. Sekolah juga diminta melakukan pemantauan terhadap proses belajar-mengajar serta kehadiran pendidik dan peserta didik secara daring.

Selain itu, satuan pendidikan diwajibkan menyampaikan laporan berkala mengenai pelaksanaan PJJ kepada Kepala Dinas melalui Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di wilayah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.
Disdikbud Banten turut mengimbau kepada para orang tua atau wali murid agar melakukan pendampingan, pengawasan dan bimbingan terhadap putra-putrinya selama mengikuti PJJ dari rumah.

Orang tua juga diminta mengurangi aktivitas anak di luar ruangan guna menghindari paparan abu vulkanik. Apabila terpaksa melakukan aktivitas di luar rumah, masyarakat dianjurkan menggunakan masker standar medis atau respirator.
“Kebijakan ini merupakan langkah kesiapsiagaan untuk mengantisipasi dampak aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau, sekaligus memastikan proses pendidikan tetap berjalan dengan memperhatikan keselamatan peserta didik dan tenaga pendidik,” demikian inti kebijakan dalam surat edaran tersebut.

Surat Edaran tersebut berlaku sebagai perhatian bagi seluruh satuan pendidikan terkait dan diharapkan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.