Bahaya! Gudang Penimbun Oli Bekas di Bantar Panjang Tigaraksa Diduga Picu Pencemaran Lingkungan
Table of Contents
STCPOS.ID | Keberadaan gudang penimbun oli bekas di Jl. Cilimus No. 1, Desa Bantarpanjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, diduga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, gudang tersebut digunakan untuk menampung oli bekas dalam jumlah besar. Drum dan tangki ibc atau kempu terlihat ditumpuk di area terbuka tanpa pelindung memadai.
Dikonfirmasi, seorang petugas keamanan gudang bernama Eman mengatakan tempat itu hanya berfungsi sebagai penampungan, bukan tempat pengolahan atau daur ulang.
"Gudang ini hanya menampung oli bekas, bukan pengelolaan daur ulang. Usahanya juga belum lama berjalan," ujar Eman pada Rabu (19/8/2026).
Eman juga menyebut gudang tersebut merupakan milik CV SPM Ama Benteng. Ia mengklaim pemilik CV tersebut adalah H. Wahyu yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Rancasumur, Kecamatan Kopo.
"CV SPM Ama Benteng ini milik H. Wahyu, Kades Rancasumur. Gudang ini hanya sebagai pengoser. Olinya dibeli kalau ada yang langsung kirim ke gudang," jelasnya.
![]() |
| Foto tumpukan Drum, Tangki atau Kempu di dalam gudang penampung Oli bekas. (Dok/Kresna) |
Oli Bekas Termasuk Limbah B3
Perlu diketahui, oli bekas termasuk dalam kategori Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Oli bekas mengandung senyawa kimia berbahaya yang sulit terurai secara alami.
Jika meresap ke tanah dan air, limbah ini dapat mencemari sumber air bersih dan berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat sekitar.
Dampaknya memang tidak terlihat secara langsung. Namun setetes oli bekas saja sudah berpotensi merusak lingkungan dalam jangka panjang.
Oli bekas merupakan Limbah B3 yang pengelolaannya wajib sesuai PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang terkait perizinan dan pengelolaan limbah di lokasi tersebut.

