Polda Banten Tumpul, DPO Sejak 2025 Kasus Pungli di Kawasan Pancatama Dilepaskan Lagi: Kompolnas Diminta Tegas

Table of Contents
DDG Terduga Pelaku Pungli di Jalur C PT Nikomas Gemilang kembali Diamankan Polda Banten pada Juli 2026. DDG sebelumnya DPO sejak 2025 namun penyidik melepaskan DDG dengan dalih tidak memenuhi unsur pidana. (Dok Foto: Kresna/Ist)
STCPOS.ID | Terduga pelaku pungli yang sebelumnya sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Banten, meski sempat diamankan petugas yang kedua kalinya, terduga preman pelaku pungli berinisial DDG ini diduga dilepaskan kembali.

Sebelumnya pada tahun 2025, DDG ini masuk pernah DPO Ditreskrimum Polda Banten terkait kasus dugaan pungli di kawasan industri Jalan Kawasan Pancatama, Kibin, Kabupaten Serang.

Hebatnya, saat petugas mengamankan 7 orang terduga pelaku pungli di kawasan pancatama, DDG ini berhasil lolos.

Alhasil, Polda Banten memasukan DDG dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO, sementara 7 orang yang berhasil diamankan petugas diproses dan ditetapkan sebagai tersangka hingga menjalani hukuman di balik jeruji.

Hingga saat ini, terduga pelaku pungli yang masuk DPO Polda Banten pada Juli 2025 berinisial DDG ini belum juga diamankan oleh polisi.

Belum lama ini DDG yang masih berstatus DPO kembali diamankan Ditreskrimum Polda Banten, DDG ditangkap terkait dugaan pungli di jalur C PT Nikomas Gemilang. 

Sejak Juli 2025, DDG masuk dalam buku register DPO Polda Banten. (Dok Foto: Kresna/Ist)
Bukannya diamankan dan diproses, DDG yang masih berstatus DPO di tahun 2025 ini kembali dilepaskan oleh Polda Banten dengan alasan tidak terpenuhi unsur pidananya.

"Tidak terpenuhi unsur pidananya, penyidik mengambil langkah- langkah profesional sesuai Alat Bukti," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea meneruskan pesan keterangan dari penyidik Ditreskrimum.

Dalam pengungkapan premanisme dan pungli, Ditreskrimum Polda Banten mengamankan empat orang terduga pelaku pungli di jalur C PT Nikomas Gemilang, sementara DDG terduga pelaku pungli yang masuk DPO di tahun 2025 DDG ini dilepaskan alias bebas.

Melihat fenomena “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas” ini, menjadi refleksi nyata dari ketimpangan praktik penegakan hukum di Provinsi Banten.

Hal tersebut membuat hukum terasa bengis bagi masyarakat bawah namun mereka penegak hukum tak berdaya saat berhadapan dengan kelompok elit.

Seperti halnya terduga pelaku pungli berinisial DDG ini, DDG dua kali lolos dari jeratan hukum meski sudah ditangkap Polda Banten.

Padahal DDG saat ditangkap pada Juli 2026 kemarin terkait kasus Pungli di Jalur C PT Nikomas Gemilang masih berstatus sebagai DPO. Polda Banten tetap melepaskan DDG kembali.

Dengan demikian, publik semakin tidak percaya dengan penegakan hukum di Polda Banten, preman masih berstatus DPO bisa dilepaskan begitu saja dengan dalih tidak terpenuhi unsur pidananya. Apakah hukum bisa dijual belikan?

Apakah ada sosok oknum atau pengusaha kaya dan  berpengaruh yang bermain di balik layar sehingga membuat DDG ini seolah-olah kebal hukum. 

Dengan demikian, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) diminta tegas dan mengevaluasi Polda Banten jajaran khususnya unit Ditreskrimum, publik menilai diduga ada ketimpangan hukum di kasus DDG ini.

Perlu diketahui, kritikan keras dari masyarakat terhadap ketimpangan hukum ini terus menjadi sorotan, bahkan kerap ditegaskan oleh para pemimpin negara agar aparat penegak hukum mengutamakan hati nurani dan empati.