Aliansi Peduli Banten Soroti Transparansi Proyek Jalan Cangkudu–Cisoka Rp12,1 Miliar
![]() |
| Dok. Istimewa |
Proyek yang bersumber dari APBD 2026 tersebut tercantum memiliki nilai sekitar Rp12,117 miliar dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender, mulai 27 Juli hingga 23 Desember 2026.
Pekerjaan dibagi menjadi dua segmen. Segmen 1 sepanjang 691 meter dikerjakan CV Mulia Arinda dengan nilai sekitar Rp6,949 miliar. Sementara Segmen 2 sepanjang 689 meter dikerjakan CV Wildan Sentosa dengan nilai sekitar Rp5,168 miliar. Total panjang penanganan mencapai sekitar 1,380 kilometer.
Aliansi Peduli Banten menegaskan, sorotan tersebut bukan tuduhan adanya tindak pidana. Namun, sejumlah data dinilai perlu diklarifikasi dan diperiksa agar penggunaan anggaran daerah dapat dipastikan sesuai aturan.
Kronologi Tender Segmen 2 Dipertanyakan
Salah satu yang menjadi perhatian adalah data paket Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka Segmen 2 dengan kode lelang 10140071000.
Data pengadaan mencatat HPS sebesar Rp5.303.104.619 dan proses tender berlangsung 3 Juli hingga 5 Agustus 2026.
Sementara papan proyek di lapangan mencantumkan masa pelaksanaan mulai 27 Juli 2026.
Perbedaan tanggal tersebut, menurut Aliansi Peduli Banten, perlu dijelaskan. Pemerintah perlu membuka dokumen seperti penetapan pemenang, SPPBJ, kontrak dan Surat Perintah Mulai Kerja untuk memastikan kronologi sebenarnya.
“Perbedaan tanggal tersebut belum bisa disebut pelanggaran. Tetapi perlu dijelaskan secara terbuka berdasarkan dokumen resmi,” kata Aliansi Peduli Banten.
HPS, BOQ dan Volume Pekerjaan
Aliansi juga menyoroti perbedaan antara HPS dan nilai kontrak Segmen 2. HPS tercatat Rp5,303 miliar, sedangkan nilai kontraknya sekitar Rp5,168 miliar.
Selisih tersebut bukan otomatis merupakan penyimpangan karena harga penawaran memang dapat berada di bawah HPS.
Namun, dasar perhitungan harga perlu dapat dipertanggungjawabkan, terutama terkait volume pekerjaan, mutu beton Fs 45 MPa, ketebalan beton 30 sentimeter, lebar jalan serta pekerjaan pendukung lainnya.
Pemeriksaan lapangan nantinya juga perlu memastikan panjang, lebar, ketebalan dan mutu pekerjaan benar-benar sesuai kontrak dan spesifikasi teknis.
Pemaketan Dua Segmen Perlu Dijelaskan
Pembagian pekerjaan menjadi dua segmen pada dasarnya dimungkinkan. Namun, Aliansi Peduli Banten meminta penjelasan mengenai dasar pembagian tersebut.
Apakah berdasarkan lokasi, kondisi kerusakan, metode pekerjaan, efisiensi atau pertimbangan teknis lainnya.
Selain itu, proses pemilihan penyedia juga dinilai perlu transparan, termasuk jumlah peserta tender, hasil evaluasi, pemenang serta apabila ada proses sanggah.
201 Meter Belum Tertangani
Papan proyek menyebut ruas Cangkudu–Cisoka memiliki kerusakan berat sekitar 1,581 kilometer. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,380 kilometer ditangani melalui proyek 2026.
Masih terdapat sekitar 201 meter yang belum tertangani dengan kebutuhan biaya yang disebut mencapai sekitar Rp2,814 miliar.
Menurut Aliansi Peduli Banten, angka tersebut perlu dijelaskan melalui dokumen perencanaan, BOQ dan dasar perhitungan biaya.
“Perbedaan nilai tersebut belum tentu berarti ada pemborosan. Bisa saja terdapat kebutuhan pekerjaan yang berbeda. Karena itu, dasar perhitungannya perlu dibuka,” ujarnya.
Minta Dokumen dan Pemeriksaan Lapangan
Aliansi Peduli Banten meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang membuka informasi terkait proyek tersebut, antara lain RUP, KAK, DED, HPS, BOQ, spesifikasi teknis, dokumen tender, penetapan pemenang, kontrak, adendum, progres pekerjaan hingga dokumen serah terima sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
Jika masih terdapat perbedaan data yang belum terjawab, Aliansi mendorong APIP/Inspektorat Kabupaten Tangerang melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Pemeriksaan juga diharapkan tidak hanya dilakukan terhadap dokumen, tetapi mencakup pengecekan fisik di lapangan, seperti pengukuran panjang dan lebar, ketebalan beton, mutu material serta kesesuaian volume dengan pembayaran.
Bukan Menolak Pembangunan
Aliansi Peduli Banten menegaskan bahwa kritik terhadap proyek pemerintah bukan berarti menolak pembangunan.
“Kami tidak sedang menuduh siapa pun. Kami hanya mempertanyakan penggunaan uang rakyat. Kalau seluruh pekerjaan sudah sesuai aturan dan kontrak, silakan dibuka dan ditunjukkan kepada masyarakat. Jika ada perbedaan, lakukan pemeriksaan,” tegasnya.
Aliansi juga mengimbau masyarakat tidak membuat kesimpulan sebelum seluruh dokumen, klarifikasi dan hasil pemeriksaan resmi tersedia.
Sumber : Andry Setiawan, S.H.
Aliansi Peduli Banten
