Aktivis Apresiasi Respons Cepat Polisi Cilegon Tindak Penjualan Obat Keras Ilegal di Pasar Krenceng
Table of Contents
![]() |
| Foto Ilustrasi AI Generate |
STCPOS.ID | Aksi cepat aparat kepolisian menindak laporan masyarakat terkait peredaran obat keras ilegal mendapat apresiasi luas dari warga Kota Cilegon.
Sinergi antara masyarakat dan penegak hukum dinilai menjadi kunci memutus rantai peredaran obat daftar G yang meresahkan, khususnya di kalangan remaja.
Penangkapan bermula saat warga mencurigai adanya transaksi obat keras ilegal jenis Tramadol dan Eksimer di area Pasar UMKM Krenceng, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.
Kemudian, Warga menemukan satu kantong plastik hitam berisi puluhan butir obat-obatan terlarang di lokasi tersebut, lalu melaporkannya ke Mapolsek Ciwandan.
Menerima laporan itu, personel Unit Reskrim Polsek Ciwandan langsung bergerak ke lokasi danberhasil mengamankan seorang terduga pelaku penjual obat keras ilegal berinisial SL (54) Tahun.
"Bentuk respons kami terhadap laporan masyarakat, tim langsung mendatangi lokasi dan terduga pelaku berhasil kami amankan," ujar Andi Personil Reskrim Polsek Ciwandan pada Kamis (20/8).
![]() |
| Foto: Polisi Amankan SL (54) tahun, terduga penjual obat keras ilegal di Pasar Krenceng Kota Cilegon. |
Dari hasil pemeriksaan awal, SL mengakui bahwa puluhan butir obat keras yang ditemukan warga memang miliknya.
Saat ini, SL bersama barang bukti obat-obatan terlarang telah diserahkan ke Unit Narkoba Polres Cilegon untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kami serahkan ke Polres di Unit Narkoba. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat," lanjut Andi.
Aktivis Minta Pemberantasan Sampai ke Akar
Di tempat terpisah, aktivis Provinsi Banten, Bung Mamat mengapresiasi langkah tegas Polri tersebut. Ia menyebutnya sebagai bentuk nyata komitmen menjaga lingkungan yang aman.
"Saya mengapresiasi Polres Cilegon dan jajaran Unit Reskrim Polsek Ciwandan yang sudah merespons dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat," kata Mamat.
Menurutnya, peredaran obat keras tanpa izin sangat membahayakan kesehatan masyarakat, terutama generasi muda. Mamat juga menyebut Pasar Krenceng bukan satu-satunya titik. Masih ada beberapa lokasi lain di wilayah hukum Polres Cilegon yang diduga menjadi tempat transaksi.
"Masih ada beberapa titik lagi yang menjual obat keras ilegal itu. Ini juga harus diperhatikan dan ditindaklanjuti," ungkapnya.
Mamat menduga aktivitas penjualan obat terlarang ini sudah terorganisir dan memiliki aktor utama. Ia bahkan menyebut nama MWRDI alias "Botak" asal Aceh sebagai "bos besar" dari SL.
"Saya minta Polres Cilegon berani memberantas semua lokasi titik transaksi tanpa pandang bulu. Ratakan dan tangkap otak di balik peredaran obat keras," tegasnya.

