Diduga Mengaku Kuasa Hukum Pedagang EX TPPS Cisoka, Tak Dapat Tunjukkan Surat Kuasa dan Identitas

Table of Contents
 
Dok. Istimewa
STCPOS.ID | Kab. Tangerang – Polemik penataan bangunan dan lapak pedagang di lahan bekas Tempat Penampungan Pasar Sementara (EX TPPS) Cisoka kembali menjadi sorotan. Seorang pria yang mengaku sebagai kuasa hukum para pedagang di lahan milik berinisial Y disebut tidak dapat menunjukkan surat kuasa maupun identitas diri saat diminta oleh petugas di lokasi, Jumat (19/6/2026).

Peristiwa tersebut terjadi saat petugas gabungan tengah melaksanakan kegiatan penataan dan penertiban di kawasan EX TPPS Cisoka. Pria yang mengaku sebagai kuasa hukum para pedagang itu disebut mempertanyakan dasar kehadiran aparat kepolisian di lokasi dan meminta petugas menunjukkan surat perintah tugas.

Menanggapi hal tersebut, pihak Polresta Tangerang yang diwakili Kabag Ops Kompol R. M. Sopian memperlihatkan surat perintah yang menjadi dasar pelaksanaan tugas pengamanan dan pengawasan di lokasi penataan.

Setelah menunjukkan dokumen tersebut, Kompol R. M. Sopian kemudian meminta pria yang mengaku sebagai kuasa hukum pedagang untuk memperlihatkan surat kuasa yang menjadi dasar pendampingan hukumnya terhadap para pedagang.

Menurut Kompol R. M. Sopian, saat diminta menunjukkan surat kuasa, yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkannya kepada petugas maupun pihak yang berada di lokasi.

“Ketika kami diminta menunjukkan surat perintah, kami tunjukkan. Selanjutnya kami meminta yang bersangkutan menunjukkan surat kuasa sebagai dasar pendampingan hukum kepada para pedagang, namun saat itu tidak dapat diperlihatkan,” ujar Kompol R. M. Sopian.

Tidak hanya itu, petugas juga meminta yang bersangkutan menunjukkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta menjelaskan alamat kantor tempatnya berpraktik. Namun, menurut Kompol R. M. Sopian, identitas tersebut juga tidak dapat ditunjukkan saat itu.

“Kami juga meminta identitas diri dan menanyakan alamat kantornya. Namun yang bersangkutan mengaku tidak membawa KTP. Tentu hal ini menjadi perhatian karena seseorang yang mengaku sebagai kuasa hukum seharusnya dapat menunjukkan legalitas dan identitasnya ketika diminta untuk kepentingan verifikasi,” tegasnya.

Peristiwa tersebut sempat menjadi perhatian sejumlah pihak yang berada di lokasi penataan EX TPPS Cisoka. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum para pedagang terkait alasan tidak dapat menunjukkan surat kuasa maupun identitas diri saat diminta petugas.