‎Judul Tak Sesuai Fakta! Proyek PL Kecamatan Cisoka (SPAL Cibugel) Disorot, Pekerja Tanpa APD dan Diduga Gunakan Material Bekas

Table of Contents
 
Dok. STCPOS.ID


‎STCPOS.ID | Kab. Tangerang
Proyek pemeliharaan Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) di RT. 05/007 Perum Gpc Desa Cibugel Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan tajam.
‎Sejumlah temuan di lapangan memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan, hingga berpotensi melanggar standar teknis dan keselamatan kerja.(16/04/2026)

‎Berdasarkan papan proyek, kegiatan tersebut tercantum sebagai pemeliharaan SPAL. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan pekerjaan yang lebih mengarah pada pembangunan atau penyesuaian struktur saluran(Turap). Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan terkait kesesuaian penggunaan anggaran dengan realisasi pekerjaan.

‎Proyek yang dilaksanakan oleh CV. Mutiara Cisadane ini juga disorot dari sisi kualitas. Pasangan batu pada dinding saluran terlihat tidak rapi, bahkan sebagian material diduga merupakan batu bekas yang digunakan kembali. Jika terbukti, hal ini berpotensi melanggar spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi.

‎Selain itu, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi proyek dinilai sangat minim. Para pekerja tampak tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm dan sepatu safety, yang seharusnya menjadi standar wajib dalam setiap kegiatan konstruksi.

‎Pengawas Kecamatan Cisoka, Cecep, menjelaskan bahwa perubahan di lapangan merupakan bentuk penyesuaian atas permintaan masyarakat setempat.

‎“Penyesuaian dilakukan agar ketinggian saluran sejajar dengan badan jalan, demi keamanan dan kenyamanan warga,” ujarnya.

‎Namun, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab dugaan ketidaksesuaian antara judul kegiatan dan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

‎Pemerhati kebijakan publik, Tian Arsy, menilai kondisi ini tidak bisa dianggap sepele dan berpotensi menjadi persoalan serius dalam tata kelola proyek pemerintah.

‎“Perbedaan antara judul kegiatan dan pelaksanaan di lapangan bisa mengarah pada penyimpangan administratif. Ini harus ditelusuri apakah masih sesuai dengan dokumen perencanaan atau tidak,” tegasnya.

‎Ia juga menyoroti dugaan penggunaan material bekas serta kelalaian dalam penerapan keselamatan kerja.
‎“Jika benar material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi dan pekerja tidak menggunakan APD, maka ini berpotensi melanggar aturan teknis dan standar K3. Ini bukan hanya soal kualitas, tapi juga keselamatan,” ujarnya.

‎Lebih lanjut, ia meminta aparat pengawas internal pemerintah daerah untuk segera turun tangan.

‎“Harus ada audit dan pemeriksaan menyeluruh. Jangan sampai proyek yang dibiayai dari uang rakyat justru dikerjakan tidak sesuai aturan. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas,” tambahnya.

‎Ia menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam proyek pemerintah merupakan hal mutlak.

‎“Setiap pekerjaan harus sesuai spesifikasi, sesuai perencanaan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kalau tidak, ini berpotensi merugikan masyarakat,” pungkasnya.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan ketidaksesuaian pekerjaan, penggunaan material, serta penerapan keselamatan kerja di lapangan.(*Red/D74MAL)