Proyek RKB SDN Cikande Permai 2 Senilai Rp932,8 Juta Disorot Tokmas, Rusman Pertanyakan Transparansi
Table of Contents
![]() |
| Dok. Istimewa |
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan kegiatan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2026, dengan sumber dana Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya untuk bidang pendidikan.
Dalam papan proyek juga tercantum nomor kontrak 027/PK.01-10160776000/SP/SARPRAS/2026, dengan pelaksana pekerjaan PT Alin Catur Amaranggana dan waktu pelaksanaan selama 75 hari kalender.
Namun, besarnya nilai anggaran tersebut justru memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait keterbukaan informasi dan pelibatan warga dalam pengawasan pelaksanaan pembangunan.
Rusman, salah satu Tokoh masyarakat setempat yang akrab disapa Jaro Rusman, mengaku kecewa dengan kondisi tersebut. Kepada awak media, Jumat (30/10/2026), ia mengatakan telah lebih dari tujuh kali mendatangi lokasi pembangunan, tetapi belum pernah bertemu dengan pihak pelaksana proyek.
"Saya sudah lebih dari tujuh kali datang ke lokasi proyek, tetapi tidak pernah bertemu dengan yang namanya pelaksana, apalagi pihak kontraktor. Padahal, pembangunan sekolah ini nilainya mencapai Rp932 juta lebih," ungkap Rusman.
![]() |
| Dok. Istimewa |
"Menurut saya, sangat disayangkan jika proyek pembangunan yang menggunakan uang negara justru terkesan tertutup. Bahkan, saya mendengar pihak desa pun belum menerima informasi atau pemberitahuan resmi dari pelaksana kegiatan," tambahnya.
Rusman menegaskan bahwa transparansi merupakan prinsip penting dalam setiap pelaksanaan pembangunan, terlebih proyek yang menggunakan anggaran negara. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi mengenai pekerjaan pembangunan yang berlangsung di lingkungan mereka.
Ia berharap keterbukaan informasi tidak sebatas pemasangan papan proyek, tetapi juga mencakup informasi pelaksana, spesifikasi pekerjaan, nilai kontrak, serta ruang bagi masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan.
"Anggaran yang bersumber dari uang rakyat harus dipertanggungjawabkan secara terbuka. Jangan sampai pembangunan hanya mengejar penyelesaian fisik, tetapi mengabaikan kualitas pekerjaan. Keterbukaan sangat penting agar pembangunan berjalan sesuai spesifikasi dan tidak membuka peluang terjadinya penyimpangan," tegasnya.
Menurut Rusman, partisipasi masyarakat bukan untuk menghambat pekerjaan kontraktor, melainkan menjadi bagian dari pengawasan sosial demi menjaga kualitas pembangunan fasilitas pendidikan.
Dengan adanya keterlibatan masyarakat, hasil pembangunan diharapkan lebih berkualitas, sesuai kebutuhan sekolah, serta dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh para siswa dan tenaga pendidik.
"Jangan sampai masyarakat justru disingkirkan atau hanya dijadikan penonton dalam pembangunan yang berlangsung di lingkungan mereka sendiri. Pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, pihak sekolah, dan kontraktor harus mengedepankan transparansi serta memberikan ruang kepada masyarakat untuk ikut mengawasi," ujarnya.
Kepala Desa Mengaku Belum Menerima Pemberitahuan
Terpisah, Kepala Desa Cikande Permai, Dayari, saat dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa pihak desa belum menerima surat maupun pemberitahuan resmi dari pelaksana atau kontraktor terkait pembangunan RKB di SDN Cikande Permai 2.
"Saya belum menerima surat apa pun atau pemberitahuan dari pelaksana maupun kontraktor terkait kegiatan pembangunan sekolah tersebut. Namun, persoalan ini sudah saya sampaikan kepada Pak Kabid, tetapi sampai hari ini belum ada tanggapan," ujar Dayari singkat.
Pernyataan kepala desa tersebut semakin menguatkan perlunya komunikasi dan koordinasi antara pelaksana proyek dengan pemerintah desa maupun masyarakat setempat agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan secara terbuka.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek, PT Alin Catur Amaranggana, maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang belum memberikan keterangan terkait persoalan yang disampaikan warga tersebut.
Redaksi STCPOS.ID membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak kontraktor, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang, pihak sekolah, maupun instansi terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab demi menjaga keberimbangan informasi serta memastikan transparansi penggunaan anggaran publik.
(*/ARI)

