Presiden Perintahkan Sikat Tambang Ilegal, Mahasiswa Desak Polda Banten Tertibkan Galian C di Pabuaran
Table of Contents
![]() |
| Foto Ilustrasi AI Generate |
STCPOS.ID | Perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas tambang ilegal belum sepenuhnya dijalankan di wilayah Provinsi Banten.
Faktanya, setelah Menteri Desa PDT Yandri Susanto viral menyegel tambang galian C di Curug Bonteng, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Aktivitas tambang galian C diduga kuat ilegal serupa masih bebas dan nekat beroperasi di Pancanegara, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. Kondisi ini memicu reaksi dari Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu (KMMB) Provinsi Banten.
"Kami dukung perintah Presiden. Kalau di Kragilan bisa disegel, kenapa di Pabuaran dibiarkan? Polda Banten wayahna merah putih," kata Koordinator KMMB, Muhammad H, Sabtu (20/9/26).
Menurut Muhammad, keberadaan tambang galian C yang diduga ilegal di Pabuaran ini sudah sangat meresahkan hal itu informasi yang didapat dari warga setempat, bahkan Jalan menjadi rusak ditambah debu pekat hal itu dikeluhkan warga.
Muhammad menegaskan, Pertambangan Tanpa Izin (PETI) adalah persoalan serius, dampaknya merusak lingkungan dan merugikan negara. Ia mendesak Polda Banten bersama Dinas ESDM Provinsi Banten segera turun, periksa izin, dan tutup permanen jika terbukti ilegal.
"Tambang galian C wajib memiliki izin resmi dan tidak boleh beroperasi secara ilegal, pihak berwenang saya minta kroscek administrasi dan legalitas perizinannya," pinta Muhammad.
Diberitakan sebelumnya, penyegelan aktivitas galian C di Kampung Curug Bonteng, Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, yang dilakukan Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto bersama DLH Banten beberapa hari lalu viral di media sosial.
Dari hasil investigasi, adanya aktivitas tambang Galian C yang diduga ilegal di Desa Pancanegara, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. Lokasinya berada tepat di jalur utama yang setiap hari dilintasi rombongan pejabat.
Di lokasi, aktivitas penambangan berlangsung terbuka. Alat berat jenis excavator tampak terus mengeruk bukit. Kemudian Setiap hari, belasan dump truk bermuatan tanah hilir mudik keluar masuk lokasi tambang.
"Sudah lama beroperasi tambang ini. Anehnya seolah kebal hukum. Padahal ini jalur yang sering melewati rumah tinggal Bupati dan rombongan Menteri," ujar seorang warga Pabuaran yang enggan disebutkan namanya, Rabu (16/9/26).
Warga tersebut sangat mengeluhkan dampak langsung dari aktivitas tambang galian C itu. Jalan yang dilalui truk tambang rusak parah, berdebu pekat di musim kemarau dan licin serta membahayakan saat musim hujan.
Selain dugaan ilegal, aktivitas angkutan tambang ini juga diduga melanggar Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Andra Soni pada 28 Oktober 2025.
Kepgub tersebut membatasi jam operasional kendaraan angkutan tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan hanya dibolehkan pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.
"Faktanya kegiatan keluar masuk kendaraan dump truk terus berlangsung. Keputusan Gubernur Banten diabaikan, dan warga hanya diam karena takut," ungkap warga lainnya.
Masyarakat mendesak Polda Banten dan Dinas ESDM Provinsi Banten segera turun ke lokasi untuk memeriksa legalitas perizinan dan menutup permanen jika terbukti ilegal.
