Disegel DLHK Banten, PT Tengfei Energi Indonesia di Bojonegara Cilegon Diduga Nekat Beroperasi Malam Hari
Table of Contents
Perusahaan pengelola daur ulang ban bekas yang berlokasi di Jl. Bojonegara, Desa Kertasana, Kecamatan Bojonegara, Kota Cilegon itu terpantau masih melakukan aktivitas produksi, padahal papan segel penghentian kegiatan dan garis PPLH masih terpasang di lokasi.
Menurut narasumber yang enggan disebutkan identitasnya, aktivitas produksi dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada malam hingga pagi hari untuk menghindari pengawasan.
"Pabrik itu mulai produksinya malam sampai pagi, itu karena disegel sama DLH aja makanya begitu konsep kerjanya," kata narasumber tersebut, Senin (21/9/2026).
Ia mengungkapkan, penyegelan oleh DLHK Provinsi Banten telah berlangsung beberapa bulan terakhir, namun hingga kini garis pembatas dan papan segel masih terlihat di area pabrik.
"Kurang lebih baru beberapa bulan ini ditutup oleh DLH Provinsi Banten, kalau soal pelanggaran ya saya belum tahu lebih jelas," ungkapnya.
Hasil pantauan di lapangan pada hari yang sama, terlihat adanya aktivitas di dalam area PT Tengfei Energi Indonesia. Beberapa orang juga tampak berjaga di depan gerbang perusahaan.
Jika terbukti tetap beroperasi saat dalam status penyegelan PPLH, manajemen PT Tengfei Energi Indonesia terancam sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 232 KUHP, setiap orang yang dengan sengaja membuka, merusak, atau tidak mengindahkan segel yang dipasang pejabat berwenang dapat dipidana. Selain itu, pelanggaran juga berpotensi dijerat UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Tengfei Energi Indonesia belum berhasil dikonfirmasi. Sementara DLHK Provinsi Banten diminta untuk meningkatkan pengawasan dan menindak tegas perusahaan yang mengabaikan segel penghentian kegiatan.
