Waspada Ancaman Rokok Elektrik Dalam Penyalahgunaan Narkotika, BNN Dorong Penguatan Regulasi Melalui Seminar Nasional

Table of Contents
Dok. Istimewa
STCPOS.ID | Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar Seminar Nasional bertajuk “Tata Kelola Peredaran Rokok Elektrik: Bahaya, Sinergi Pengawasan dan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dalam Rokok Elektrik” di Aula Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, pada Senin (20/7). Kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) ini bertujuan memperkuat sinergi lintas sektor dalam mencegah penyalahgunaan narkotika melalui rokok elektrik (vape).

Seminar dibuka oleh Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, serta menghadirkan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini, dan Kepala BRIN Arif Satria. Berbagai narasumber dari kementerian, lembaga, akademisi, dan asosiasi pelaku usaha turut membahas aspek kesehatan, regulasi, pengawasan, hingga pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui vape.

Dalam keynote speech, Kepala BNN RI menegaskan bahwa meningkatnya penggunaan rokok elektrik, khususnya di kalangan generasi muda, telah menghadirkan tantangan baru dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, fleksibilitas perangkat vape kini dimanfaatkan sebagai media penggunaan berbagai zat narkotika dan New Psychoactive Substances (NPS), sehingga diperlukan langkah antisipatif melalui penguatan regulasi, pengawasan, deteksi dini, serta edukasi kepada masyarakat.

“Persoalan yang Kita hadapi bukan semata-mata keberadaan perangkat rokok elektrik, melainkan potensi penyalahgunaannya sebagai sarana peredaran gelap narkotika. Karena itu, penguatan regulasi, pengawasan, pengujian laboratorium, penegakan hukum, dan edukasi kepada masyarakat harus dilakukan secara terpadu agar perkembangan modus kejahatan ini dapat diantisipasi secara efektif,” tegas Kepala BNN RI.

Kepala BNN RI menjelaskan bahwa hasil pengujian laboratorium BNN menemukan adanya penyalahgunaan cairan rokok elektrik yang mengandung narkotika dan zat psikoaktif baru. Namun demikian, Ia menegaskan bahwa temuan tersebut tidak berarti seluruh produk rokok elektrik yang beredar di Indonesia mengandung narkotika, melainkan menjadi peringatan agar seluruh pihak meningkatkan kewaspadaan terhadap berkembangnya modus penyalahgunaan melalui perangkat vape.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyampaikan dukungannya terhadap langkah BNN dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika melalui rokok elektrik. Ia menegaskan bahwa penguatan regulasi dan pengendalian peredaran vape perlu terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan masyarakat.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai perkembangan penyalahgunaan vape memerlukan respons regulasi yang adaptif. Ia mendorong BNN menjadi leading sector bersama kementerian, lembaga, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya dalam merumuskan kebijakan yang komprehensif.

Selain menjadi forum diskusi mengenai dampak kesehatan, tata kelola, dan pengawasan rokok elektrik, seminar ini juga diikuti oleh unsur pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, tenaga kesehatan, guru Bimbingan Konseling (BK), Sobat Ananda Bersinar, organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, serta berbagai pemangku kepentingan. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya rokok elektrik serta kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan narkotika melalui perangkat vape.

Melalui seminar nasional ini, BNN berharap terbangun komitmen bersama lintas sektor untuk memperkuat tata kelola peredaran rokok elektrik melalui kebijakan yang berbasis bukti, pengawasan yang terintegrasi, serta perlindungan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Upaya tersebut sejalan dengan implementasi Program ANANDA BERSINAR dan Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan Indonesia Bersinar menuju Indonesia Emas 2045.