Faisal Haris Nasution SH : Kasus TPPO Ekploitasi Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur Terjadi Lagi
Table of Contents
terjadi kembali Anak di bawah umur
kembali menjadi target sindikat
tindak pidana perdagangan orang
(TPPO).pelaku menawarkan
pekerjaan yang dialami tiga remaja
putri asal Kerawang, Jawa Barat.
Pelaku mengarahkan korban untuk
tinggal di Daerah Bekasi dan dibawa
ke sebuah rumah di daerah Rawa
lumbu Bekasi yang disiapkan untuk
penampungan.
“Berdasarkan keterangan korban,
Selama di menampungan, mereka
diberikan penjelasan mekanisme
kerja nya kepada Remaja Putri asal
Kerawang yang masih belasan tahun.
· Korban berinisial AS, Y, dan A.
· Usia mereka masih di bawah 17
tahun.
· Diajak dengan seseorang teman
berinisial A.
· Dijanjikan bekerja di toko sepatu dan menjadi baby sitter.
Mereka pun mengalami kekerasan
fisik dan gaji yang telah disepakati
pun tak dibayarkan sampai
handphone para ketiga korban pun
diambil pelaku.
Kasus tiga remaja asal Kerawang ini
Faisal Haris Nasution SH and Partner
sebagai pendamping dari kasus
TPPO mengingatkan pentingnya
kewaspadaan dan pengawasan
orang tua terhadap anak jangan
sampai anak-anak menjadi korban
kasus TPPO.
Perdagangan orang bukan hanya
tindak pidana, tetapi juga ancaman
serius terhadap hak asasi manusia.
Di balik setiap kasus, ada keluarga
yang hampir kehilangan anak
anaknya, ada mimpi yang hampir
dirampas, dan ada sindikat yang
terus mencari celah.
Kewaspadaan orang tua, kerja sama
aparat, serta kesadaran masyarakat
menjadi benteng pertama untuk
mencegah lebih banyak remaja jatuh
dalam perangkap perdagangan orang.
Sebagai informasi, sesuai dengan
Undang Undang Nomor 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1)
huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan
Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas).
Pusiknas berada di bawah Bareskrim
Polri serta berlandaskan regulasi
Peraturan Kepolisian Negara
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2024 tentang Pencabutan Peraturan
Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun
2010 tentang Penyelenggaraan
Pusat Informasi Kriminal Nasional di
Lingkungan Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki
sistem Piknas untuk mendukung
kinerja Polri khususnya bidang
pengelolaan informasi kriminal
berbasis teknologi informasi dan
komunikasi serta pelayanan data
kriminal baik internal dan eksternal.
Menurut kesaksian para korban 2
kekasih ini yang di duga menjadi
pelaku utama kasus tindak pidana
perdagangan orang (TPPO).
Kantor Hukum Faisal Haris Nasution
SH and Partner sebagai pendamping
dari kasus TPPO langsung bergerak
cepat membuat laporan ke Polda
Metro Jaya untuk segera ditindaklanjuti
para pelaku tersebut.
