Truk Sawit BUMN Diduga Sebabkan Polusi Debu di Talontam, Warga Minta Pemerintah Bertindak
Table of Contents
![]() |
| Dok. Istimewa |
STCPOS.ID — Aktivitas angkutan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik PT Agrinas Palma Nusantara (APN) di Desa Talontam, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, mulai menuai sorotan dan keluhan warga.
Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut dinilai abai terhadap dampak kesehatan masyarakat akibat debu pekat yang ditimbulkan kendaraan angkutan sawit yang melintas setiap hari di kawasan permukiman padat penduduk.
Ironisnya, kendaraan pengangkut sawit itu disebut tetap melaju secara berkonvoi di jam-jam padat aktivitas warga tanpa memperhatikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat sekitar.
Pantauan warga menyebutkan, setiap kali truk-truk pengangkut TBS melintas, kepulan debu tebal langsung menyelimuti badan jalan hingga masuk ke rumah-rumah, fasilitas umum serta tempat usaha warga. Kondisi itu diperparah saat cuaca panas dan minim hujan.
Tak hanya menimbulkan polusi udara, kendaraan angkutan sawit tersebut juga diduga membawa muatan melebihi kapasitas atau Over Dimension Over Load (ODOL) sehingga berpotensi merusak badan jalan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Keluhan keras disampaikan Beni, salah seorang warga Desa Talontam Benai, kepada awak media ini, Kamis (28/5/2026).
“Kami ini masyarakat kecil cuma ingin hidup sehat dan aman. Tapi tiap hari harus makan debu dari truk sawit. Mereka lewat beriringan tanpa peduli warga. Kalau terus begini, jalan rusak, kesehatan terganggu, bahkan bisa makan korban jiwa,” ujar Beni dengan nada kecewa.
Menurut Beni, kondisi tersebut sudah berlangsung cukup lama namun belum terlihat tindakan tegas dari pemerintah daerah maupun instansi terkait.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Kuansing segera turun tangan melakukan pengawasan terhadap kendaraan operasional perusahaan yang melintas di jalan umum, khususnya kendaraan yang diduga melebihi tonase.
“Kami berharap pemerintah jangan tutup mata. Kalau memang kendaraan itu melanggar aturan tonase dan membahayakan masyarakat, harus ditindak tegas. Kalau perlu diamankan,” tegasnya.
Warga juga mempertanyakan komitmen perusahaan BUMN yang seharusnya hadir membawa manfaat bagi masyarakat, namun justru dinilai menimbulkan keresahan dan ancaman kesehatan lingkungan.
Secara regulasi, kendaraan ODOL merupakan salah satu persoalan serius di Indonesia karena berdampak terhadap keselamatan lalu lintas, kerusakan infrastruktur jalan, hingga meningkatnya risiko kecelakaan.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan dapat dikenakan sanksi karena berpotensi membahayakan pengguna jalan lain serta mempercepat kerusakan jalan negara maupun daerah.
Selain itu, debu jalan yang dihasilkan kendaraan berat juga dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat, terutama gangguan pernapasan seperti ISPA, iritasi mata, hingga menurunnya kualitas udara di lingkungan permukiman.
Warga Desa Talontam kini berharap ada langkah konkret dari Dinas Perhubungan, aparat penegak hukum, Satpol PP sebagai Penegakkan Perda serta pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi terhadap aktivitas operasional kendaraan perusahaan tersebut.
Masyarakat juga meminta adanya penyiraman jalan secara rutin, pembatasan jam operasional kendaraan berat, serta pengawasan tonase kendaraan agar tidak semakin merugikan warga sekitar serta daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Agrinas Palma Nusantara (APN) belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan masyarakat Desa Talontam Benai tersebut.
Awak Media ini akan terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk kontrol sosial terhadap dampak aktivitas perusahaan terhadap lingkungan, kesehatan warga, dan keselamatan pengguna jalan.
