Proyek Banprov di Desa Pasir Gintung Jayanti Disorot, Diduga Gunakan Material Kualitas Buruk

Table of Contents

STCPOS.ID| Pelaksanaan proyek pembangunan paving block yang bersumber dari Bantuan Provinsi (Banprov) di Kampung Kaman, RT/RW 013/002, Desa Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan publik. 

Proyek yang dilaksanakan secara swakelola tersebut dinilai minim transparansi dan diduga gunakan matrial kualitas buruk, selain itu tata kelola pelaksanaannya memunculkan tanda tanya.

Saat dikonfirmasi Kepala Desa Pasir Gintung mengatakan bahwa proyek paving block itu bersumber dari bantuan Provinsi atau Banprov.

"Itu mah dikelola oleh Desa, Provinsi nitip anggaran ke Desa, ya Desa yang ngelola," katanya, Senin (29/12/25).

"Dilapangannya Badan Permusyawaratan Desa (BPD)," sambung Kades.

Hal itu memicu pertanyaan publik mengenai peran BPD dalam proyek fisik desa.

Secara normatif, BPD memiliki fungsi legislasi desa, pengawasan kinerja pemerintah desa, serta penyalur aspirasi masyarakat. BPD tidak memiliki kewenangan sebagai pelaksana kegiatan proyek pembangunan. 

Dugaan keterlibatan langsung BPD dalam pengelolaan proyek anggaran pemerintah dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan bertentangan dengan regulasi yang berlaku.(*/Agus)