Wabup Serang Najib Hamas Sampaikan Raperda RPJMD Usul Bupati

Table of Contents

STCPOS.ID | Wakil Bupati (Wabup) Serang Muhammad Najib Hamas, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Serang Tahun 2025-2030, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang di gedung dewan setempat pada Senin, 8 September 2025.

RPJMD merupakan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang ditindaklanjuti dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.

”Amanat undang-undang yang mana setelah 3 bulan pelantikan kepala daerah hasil pilkada maka wajib menyampaikan RPJMD. Hal ini untuk memastikan, Pemkab Serang melalui OPD memahami prioritas dan program strategis yang akan di laksanakan di masing-masing OPD 5 tahun kedepan selama kepemimpinan Ibu Bupati Serang (Ratu Rachmatuzakiyah),”ungkapnya kepada wartawan usai paripurna.

Lebih lanjut Najib Hamas mengungkapkan, bahwa dalam RPJMD terdapat beberapa isu strategis selain modal dasar yang dimiliki Pemkab Serang juga masih memiliki permasalahan pokok pembangunan. 

Diantaranya belum optimalnya tingkat kesejahteraan masyarakat dan lingkungan yang nyaman menuju Kabupaten Serang bahagia yang juga dijadikan isu strategis daerah yang dirumuskan ke dalam 5 isu strategis daerah.

Kelima isu strategis meliputi, kata Najib Hamas, pembangunan sumber daya manusia yang berkarakter unggul, kreatif, berdaya saing, dan sejahtera, Penataan infrastruktur wilayah kabupaten yang aman dan nyaman, tangguh dan berketahanan ekonomi. 

Kemudian pembangunan ekonomi yang merata, berkeadilan, dan berkelanjutan serta penciptaan iklim investasi yang ramah dan kondusif.

”Selanjutnya tata kelola pemerintahan yang bersih, gesit, kolaboratif, dan inovatif. Serta pemenuhan hak dasar masyarakat secara inklusif dan pembangunan wilayah kabupaten yang kondusif, berlandaskan nilai-nilai budaya, agama, dan kebangsaan,”paparnya.

Lebih lanjut Najib Hamas memaparkan, dalam merumuskan isu strategis pihaknya merumuskan visi terwujudnya Kabupaten Serang bahagia. Kata ’bahagia’ sebutnya, menjadi tujuan dan target utama dari visi yang ingin dicapai didasari dari pemikiran.

Yang kemudian, telah dirumuskan ke dalam 6 misi yakni meningkatkan kualitas sumber daya manusia Kabupaten Serang yang unggul, sejahtera, dan berdaya saing dengan memperkuat nilai-nilai keluarga dan pemberdayaan perempuan.

”Meningkatkan kualitas infrastruktur wilayah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi dan daya saing daerah. Mewujudkan Kabupaten Serang yang produktif dengan menciptakan iklim investasi untuk perluasan kesempatan kerja berbasis potensi lokal dan berwawasan lingkungan,”ucapnya.

Kemudian, sambung Najib Hamas, mewujudkan Kabupaten Serang sebagai pelopor swasembada pangan untuk meningkatkan ketahanan pangan. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, andal, dan berorientasi pada pelayanan publik prima.

“Serta mewujudkan kemajuan hidup yang selaras dan harmonis dengan nilai-nilai religius dan kebangsaan bagi masyarakat Kabupaten Serang,”katanya.

Untuk mencapai visi dan misi di atas, Pemkab Serang merumuskan program prioritas daerah dalam RPJMD sebagai bagian dari fokus pembangunan daerah meliputi, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan penurunan stunting. Peningkatan kualitas dan sarana prasarana pendidikan serta pelaksanaan wajib belajar diniyah.

“Berikutnya peningkatan tata kelola pemerintahan yang andal, Peningkatan pertumbuhan ekonomi melalui sektor unggulan, Peningkatan akses air bersih dan sanitasi, dan Penataan ruang publik terpadu,”urainya.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Penyampaikan Raperda Usul Bupati dan Penyampaian Raperda Prakarsa DPRD tentang perlindungan dan hak penyandang disabilitas di Pimpin Wakil Ketua DPRD I, Maksum yang merupakan Fraksi Partai Gerindra.

Turut hadir para pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Serang, perwakilan dari Unsur Forkopimda, BUMD, dan puluhan Anggota DPRD Kabupaten Serang.