Pernyataan Kapolresta Tangerang Soal Pemberantasan Obat Keras Ilegal di Mauk Terbalik 180°
Daftar Isi
![]() |
Foto ilustrasi obat keras |
STCPOS.ID | Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Bahtiar Mujiono tegas menyatakan bahwa pihaknya telah memberantas semua peredaran obat keras Ilegal di Kabupaten Tangerang-Banten.
"Sudah banyak pengungkapan penjualan obat keras ilegal di mauk, sukadiri," kata kapolres, Rabu (7/5/25).
Berita Terkait: Polisi Diminta Ungkap Penjualan Obat Keras Ilegal di Mauk Kabupaten Tangerang, MU: Setor Rp26 Juta Pertoko
Namun pernyataan tersebut berbanding terbalik 180° derajat dan masih menjamurnya peredaran obat keras ilegal tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh salah satu pemilik toko obat keras berinisial MU, dirinya mengungkapkan bahwa sudah sejak 2 tahun terkahir ini melakukan aktivitas ilegalnya tersebut.
"Kordi sudah hampir 2 tahun ini, " kata MU.
Selain bermodus toko kosmetik yang digunakan untuk menjual obat keras Ilegal tersebut, MU menjelaskan ada juga yang sistem Cash On Delivery (COD).
"Selain pakai toko, ada yang jualannya ngecer (COD), selama 2 tahun uang kordinasi itu di pegang oleh Aan dan Gesti," ungkapnya.