Disperindag Kabupaten Tangerang Sebut Cafe Soca Cisoka Tidak Diijinkan Jual Miras

Table of Contents
Dok. Istimewa

STCPOS.IDDisperindag Kabupaten Tangerang Hani mengatakan, Miras Q'RO (Anggur Hijau-red) yang disajikan oleh pihak Cafe Soca Cisoka adalah ilegal. 

Dalam konfirmasi yang dilakukan media, Disperindag Kabupaten Tangerang hanya mengizinkan penjualan Miras di tiga lokasi, yaitu Summarecon, Kelapa Dua, dan PIK. 

Menurut Dipihak Disperindag, selain tiga lokasi itu tidak diperbolehkan apapun alasannya. Apalagi di Kecamatan Cisoka dekat sekali dengan gedung Pemerintahan.

Meskipun ada izin di tiga lokasi tersebut, pihak Disperindag hanya memperolehkan Miras golongan B dan C, sementara untuk golongan A adanya di Kementerian.

"Penjualan Miras hanya diperbolehkan di Sumarecon, Kelapa dua, dan PIK. Di Cisoka tidak boleh jual Miras, selain itu tidak boleh. Apalagi zona dekat Pemerintahan jadi tidak boleh," tegas Hani, Jum'at (3/1).

Untuk diketahui, Cafe Soca Cisoka menyediakan Miras merk Q'RO Anggur hijau dengan kadar +/-19,8 % V/V dengan takaran 650 ml sempat digerebek oleh petugas Kepolisian dari Polsek Cisoka, Sabtu (21/12) malam.

Saat penggrebekan itu, Polisi membawa penanggungjawab Cafe dan bukti kardus kosong yang sudah dijual oleh Pihak Cafe Soca.