Pernyataan Ketua DPRD Kota Bekasi soal Akta Van Dading Dipertanyakan, Catatan Keanggotaan Jadi Sorotan
Table of Contents
![]() |
| Dok. Istimewa |
Pernyataan itu disampaikan Sardi saat menjadi narasumber dalam diskusi publik bertajuk “Ada Apa dengan Van Dading Migas Kota Bekasi?” yang digelar Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (FORKIM) di Mabes FORKIM, Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, Kamis (22/10/2026).
Dalam diskusi tersebut, Sardi mengaku belum mengetahui secara utuh persoalan Akta Van Dading yang menjadi sorotan publik. Ia menyatakan informasi yang diketahuinya sejauh ini hanya berasal dari pemberitaan media.
“Terkait apa yang kita bahas hari ini tentang Van Dading, jujur secara utuh saya tidak ketahui. Saya hanya sekadar tahu tentang pemberitaan yang berkembang, tetapi saya tidak bisa banyak berkomentar perihal Akta Van Dading,” kata Sardi.
Ia juga menyebut bahwa akta perdamaian tersebut dibuat sebelum dirinya menjadi anggota DPRD Kota Bekasi.
“Karena faktanya memang pada saat proses Van Dading yang dimaksud, saya belum menjadi anggota DPRD Kota Bekasi,” ujarnya.
Catatan Keanggotaan DPRD Menjadi Sorotan
Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian karena terdapat catatan publik yang menunjukkan bahwa Sardi Effendi merupakan anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019–2024 dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sejumlah pemberitaan mengenai daftar anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019–2024 yang diterbitkan pada Agustus 2019 mencantumkan nama Sardi Effendi sebagai anggota legislatif. Selain itu, catatan mengenai komposisi alat kelengkapan dewan pada April 2022 juga menyebut Sardi sebagai anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi sekaligus Ketua Fraksi PKS.
Sementara itu, Akta Van Dading PT Migas Kota Bekasi dengan FOE yang dipersoalkan disebut bertanggal 6 April 2022.
Berdasarkan catatan tersebut, Sardi tercatat telah menjadi anggota DPRD ketika akta itu dibuat. Meski demikian, status keanggotaan tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa Sardi mengetahui, menyetujui, ataupun terlibat dalam proses penyusunan dan pengambilan keputusan terkait akta perdamaian tersebut.
Karena itu, diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai maksud pernyataan Sardi, termasuk kronologi proses Van Dading dan sejauh mana keterlibatan lembaga DPRD dalam persoalan tersebut.
LINAP Kritik Pernyataan Ketua DPRD
Ketua Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP), Baskoro, mengkritik pernyataan Sardi. Menurutnya, Ketua DPRD seharusnya dapat memberikan penjelasan yang terang mengenai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, terlebih ketika hadir sebagai narasumber dalam diskusi publik yang secara khusus membahas Akta Van Dading.
“Miris seorang Ketua DPRD Kota Bekasi terkesan amnesia, apalagi hadir sebagai narasumber diskusi publik. Ini harus menjadi evaluasi bagi partainya,” ujar Baskoro, Jumat (23/10/2026).
Baskoro juga mempertanyakan pernyataan Sardi yang menyebut dirinya belum menjadi anggota DPRD saat Akta Van Dading tersebut dibuat.
“Apa fungsinya sebagai ketua dewan dan wakil rakyat jika persoalan yang menjadi sorotan publik saja tidak diketahui? Bahkan, mengakui tidak mengetahui Van Dading dengan alasan belum menjadi anggota dewan,” kata Baskoro.
Baskoro meminta Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengevaluasi persoalan tersebut. Ia menilai perbedaan antara pernyataan Sardi dan catatan keanggotaan DPRD perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai pengetahuan pimpinan legislatif terhadap persoalan yang berkaitan dengan badan usaha milik daerah (BUMD).
Istilah “amnesia” yang disampaikan Baskoro merupakan ungkapan retoris dalam kritiknya, bukan kesimpulan medis. Kritik tersebut ditujukan pada pernyataan Sardi dalam diskusi publik dan perlu dipahami dalam konteks tersebut.
Sardi Minta Proses Hukum Berjalan
Dalam diskusi yang sama, Sardi menyatakan bahwa proses hukum terkait persoalan migas tersebut harus tetap berjalan. Ia mengaku tidak mengetahui secara mendalam perkara itu karena, menurut keterangannya, persoalan tersebut bukan terjadi pada masa kepemimpinannya.
“Proses hukum biarlah berjalan, tetapi saya tidak tahu-menahu soal itu karena memang bukan di zaman saya. Dan biarkan proses hukumnya masih berjalan juga, kan,” kata Sardi.
Ia menjelaskan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Menurutnya, pengawasan terhadap BUMD berada dalam lingkup Komisi III DPRD Kota Bekasi.
Sardi juga mempersilakan pihak-pihak yang ingin mendorong evaluasi untuk menyampaikan surat kepada komisi terkait agar persoalan tersebut dapat dibahas melalui rapat dengar pendapat (RDP).
“Silakan forum-forum datangi komisi-komisi sesuai alat kelengkapan dewan, keluarkan surat untuk kita RDP karena selama ini belum ada,” ujarnya.
Akta Van Dading Perlu Ditelusuri
Akta Van Dading antara PT Migas Kota Bekasi dan FOE menjadi perhatian FORKIM karena berkaitan dengan sengketa yang disebut masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.
Dalam diskusi tersebut, sejumlah pertanyaan turut mengemuka, mulai dari dasar hukum perdamaian, pihak-pihak yang menyetujui akta, hingga dampaknya terhadap kepentingan perusahaan daerah.
Untuk memperoleh gambaran yang utuh, persoalan ini perlu ditelusuri melalui dokumen Akta Van Dading, kronologi perkara, putusan pengadilan, serta catatan pengambilan keputusan oleh pihak-pihak terkait.
Di sisi lain, pernyataan Sardi mengenai waktu pembuatan akta dan status keanggotaannya di DPRD perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan penafsiran yang keliru di tengah masyarakat.
STCPOS.ID membuka ruang bagi Sardi Effendi, DPRD Kota Bekasi, PT Migas Kota Bekasi, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi. Langkah tersebut penting agar publik memperoleh informasi yang berimbang serta dapat membedakan antara pengetahuan terhadap substansi perkara, keterlibatan dalam pengambilan keputusan, dan status keanggotaan DPRD pada saat akta dibuat.
Sumber: DPP Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP).
