LINAP Desak Kejagung Telusuri Akta Van Dading Migas Bekasi, Siapa yang Diuntungkan?
![]() |
| Ilustrasi |
Akta tertanggal 6 April 2022 itu menjadi perhatian karena disebut dibuat ketika proses perkara masih berlangsung pada tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA). Kondisi tersebut dinilai perlu ditelusuri secara menyeluruh melalui dokumen dan kronologi perkara untuk memastikan kedudukan hukum serta konsekuensi kesepakatan bagi para pihak.
“Publik berhak mendapatkan penjelasan berdasarkan dokumen dan fakta. Aparat penegak hukum perlu menelusuri siapa yang menginisiasi perdamaian, siapa yang menandatangani, apa dasar pengambilan keputusannya, serta bagaimana dampaknya terhadap perusahaan daerah,” ujar Baskoro, Jumat (23/10/2026).
![]() |
| Baskoro ketum Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) |
Jika ditemukan indikasi kecurangan atau penyimpangan, Baskoro meminta agar hal itu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, seluruh dugaan harus diuji melalui bukti dan proses pemeriksaan yang objektif, bukan langsung disimpulkan sebagai pelanggaran yang telah terbukti.
Transparansi dan Kepentingan Daerah
Baskoro menegaskan, persoalan ini berkaitan dengan transparansi pengelolaan perusahaan daerah dan perlindungan kepentingan publik. Sebagai BUMD, PT Migas Kota Bekasi memiliki keterkaitan dengan kepentingan ekonomi daerah. Karena itu, setiap kesepakatan yang berpengaruh terhadap hak, kewajiban, aset, maupun potensi pendapatan perusahaan perlu memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai persoalan ini hanya ramai dibicarakan, tetapi pertanyaan mendasarnya tidak pernah terjawab. Siapa yang memperoleh manfaat, bagaimana posisi perusahaan daerah setelah perdamaian, dan apa dampaknya terhadap pendapatan daerah harus dijelaskan secara terang,” tegasnya.
Ia menilai keterbukaan informasi mengenai substansi Akta Van Dading penting untuk meredam spekulasi yang berkembang di masyarakat. Apabila kesepakatan tersebut dimaksudkan sebagai solusi bagi para pihak, dasar hukum, pertimbangan, serta konsekuensi perjanjiannya harus dapat dijelaskan berdasarkan informasi yang bisa diverifikasi.
Menurut Baskoro, transparansi dan kepastian hukum menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa keputusan yang menyangkut perusahaan daerah benar-benar melindungi kepentingan publik.
FORKIM Sebelumnya Soroti Akta Van Dading
Sebelumnya, Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (FORKIM) turut mempertanyakan dasar hukum dan pihak yang bertanggung jawab atas Akta Van Dading dalam kerja sama PT Migas Kota Bekasi dengan FOE Pte Ltd.
Persoalan tersebut dibahas dalam diskusi publik bertajuk “Ada Apa Dengan Van Dading Migas Kota Bekasi?” yang digelar di Mabes FORKIM, Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, Kamis (22/10/2026) sore.
Dalam diskusi itu, perhatian diarahkan pada akta perdamaian tertanggal 6 April 2022 yang melibatkan KSO BUMD PT Migas Kota Bekasi dan FOE. Proses perdamaian tersebut dipersoalkan karena disebut berlangsung ketika perkara masih berada dalam tahap kasasi di MA.
FORKIM juga menyoroti Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 985 K/Pdt/2022, yang menurut informasi dalam materi diskusi disebut memenangkan PD Migas Kota Bekasi dan membatalkan putusan perdamaian pada tingkat sebelumnya.
Hubungan antara putusan kasasi tersebut dan Akta Van Dading perlu ditelaah melalui salinan putusan lengkap, dokumen perkara, serta isi akta. Langkah ini penting agar kedudukan hukum dan akibat dari masing-masing dokumen tidak disalahartikan.
Penelusuran dokumen juga diperlukan untuk memastikan kronologi perkara, hubungan antara proses perdamaian dan persidangan, serta kewenangan para pihak dalam mengambil keputusan.
Pemkot dan Manajemen PT Migas Diharapkan Memberikan Penjelasan
LINAP meminta aparat penegak hukum menjelaskan perkembangan penanganan persoalan tersebut apabila pemeriksaan telah dilakukan. Di sisi lain, Pemerintah Kota Bekasi dan manajemen PT Migas Kota Bekasi diharapkan memberikan penjelasan mengenai posisi perusahaan, dasar pengambilan keputusan, serta dampak kesepakatan terhadap hak dan kewajiban para pihak.
Baskoro menegaskan, hal utama yang perlu dipastikan adalah apakah kepentingan perusahaan daerah telah terlindungi, apakah keputusan diambil melalui prosedur yang sah, dan apakah manfaat maupun konsekuensi kesepakatan dapat dipertanggungjawabkan.
“Transparansi dan kepastian hukum menjadi kunci agar polemik Akta Van Dading tidak terus berputar pada pertanyaan yang sama tanpa penjelasan yang memadai,” pungkasnya.
Sumber : Dpp LINAPP

