Rp2 Triliun Disebut, Setelah Itu Senyap: LINAP Tagih Kejagung Buka Terang Kasus Migas Bekasi

Table of Contents
 
Dok. Istimewa
STCPOS.ID | JAKARTA — Angka Rp2 triliun telah disebut ke ruang publik. Penggeledahan di sejumlah kantor Pemerintah Kota Bekasi dan perusahaan terkait juga telah dilakukan. Sejumlah saksi pun telah dipanggil dan diperiksa.

Namun, setelah rangkaian proses tersebut, pertanyaan publik justru semakin panjang. Perkara dugaan korupsi tata kelola PT Migas Perseroda Kota Bekasi dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024 sebenarnya sudah sampai di mana?

Pertanyaan tersebut disampaikan Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP), yang mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara tersebut.

LINAP meminta agar informasi mengenai perkara ini tidak berhenti pada penyebutan angka dugaan kerugian negara sekitar Rp2 triliun.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung diketahui menyebut potensi kerugian negara dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola PT Migas Perseroda Kota Bekasi dalam KSO dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024 berada di kisaran Rp2 triliun.
Dok. Istimewa
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Bekasi dan Jakarta serta menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perjanjian, perencanaan, dan penganggaran.

Bagi LINAP, setelah angka Rp2 triliun diumumkan, penjelasan kepada publik seharusnya semakin terang. Bukan justru menyisakan ruang kosong yang berpotensi diisi oleh berbagai dugaan dan spekulasi.

Ketua LINAP Baskoro mempertanyakan dasar dari angka tersebut. Menurutnya, publik berhak mengetahui dari mana angka Rp2 triliun itu dihitung, berapa nilai transaksi atau kegiatan yang menjadi dasar perhitungan, serta komponen apa saja yang dimasukkan dalam penghitungan dugaan kerugian negara.

Selain itu, LINAP juga mempertanyakan apakah angka tersebut merupakan hasil audit yang telah final atau masih berupa estimasi sementara dari penyidik.

“Sekarang sejak diumumkan kerugian negara Rp2 triliun, tidak ada kelanjutan informasinya. Memang kecil kerugian Rp2 triliun itu?” kata Baskoro, Selasa (29/9/2026).

Menurut Baskoro, LINAP tidak meminta penyidik membuka seluruh materi perkara yang berpotensi mengganggu proses hukum. Namun, informasi yang memang sudah dapat disampaikan kepada publik dinilai perlu dijelaskan secara berkala.

Termasuk perkembangan pemeriksaan saksi, dokumen yang telah diperoleh penyidik, konstruksi perkara yang sedang didalami, serta perkembangan penelusuran dugaan kerugian negara.

Apalagi, proses pemeriksaan saksi telah berjalan. Pada 21 September 2026, Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi, yakni Direktur Utama PT Migas Kota Bekasi Apung Widadi, dua direksi berinisial HB dan S, serta mantan Sekretaris Daerah Kota Bekasi berinisial TUE.

Pemeriksaan tersebut disebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

Sebelumnya, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, PT Migas Perseroda Kota Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup, Bapenda Kota Bekasi, serta kantor Fostel Oil and Energy PT Ltd di kawasan Sampoerna Strategic, Jakarta.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen perjanjian serta dokumen perencanaan dan penganggaran yang berkaitan dengan perkara.

Terkait hal itu, LINAP meminta publik tidak hanya diberikan sebuah angka, tetapi juga penjelasan mengenai kelanjutan proses hukumnya.

Sebab, angka Rp2 triliun tanpa penjelasan mengenai dasar penghitungan dapat menimbulkan pertanyaan baru. Di antaranya, siapa yang diduga menyebabkan kerugian negara, kebijakan apa yang sedang ditelusuri, periode mana yang menjadi titik persoalan, serta bagaimana hubungan KSO PT Migas Perseroda dengan pihak-pihak swasta yang turut diperiksa.

LINAP juga menegaskan bahwa pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak dapat dimaknai sebagai vonis atau bukti bahwa seseorang terlibat dalam tindak pidana.

“Jangan sampai masyarakat akhirnya membuat kesimpulan sendiri karena informasi resminya minim. Kami meminta Kejagung menjelaskan secara konstruktif, terutama dasar perhitungan dugaan kerugian negara Rp2 triliun dan perkembangan pemeriksaan pihak-pihak yang sudah dipanggil,” ujar Baskoro.

Menurut LINAP, keterbukaan informasi justru dapat menjadi salah satu cara untuk membendung spekulasi.

Ketika aparat penegak hukum menjelaskan apa yang sudah dilakukan, apa yang sedang didalami, dan apa yang belum dapat dibuka karena kepentingan penyidikan, publik memiliki pijakan untuk membedakan antara fakta hukum, informasi resmi, dan sekadar rumor.

“Dalam perkara bernilai triliunan rupiah, publik tidak membutuhkan teka-teki tambahan. Kalau Rp2 triliun sudah diumumkan, maka pertanyaan ‘Rp2 triliun itu dari mana?’ bukan pertanyaan yang berlebihan. Itu justru pertanyaan paling mendasar,” kata Baskoro.

Ia menambahkan, apabila penyidik masih melakukan penghitungan, hal tersebut dapat disampaikan kepada publik. Begitu pula jika pemeriksaan saksi masih berlangsung, perkembangan yang dapat dibuka sebaiknya dijelaskan.

“Kalau penyidik memang masih menghitung, katakan masih menghitung. Kalau masih memeriksa saksi, jelaskan perkembangannya. Kalau ada fakta yang belum bisa dibuka karena kepentingan penyidikan, sampaikan batasannya,” ujarnya.

Menurut Baskoro, yang dibutuhkan publik bukan bocoran materi perkara, melainkan kepastian bahwa angka dugaan kerugian negara sekitar Rp2 triliun tersebut memiliki dasar hukum, dasar perhitungan, serta proses penyidikan yang jelas.

“Jangan sampai yang bergerak cepat hanya angka Rp2 triliun, sementara informasi mengenai bagaimana angka sebesar itu terbentuk justru berjalan seperti siput,” pungkasnya.

Sumber : Dpp LINAP